GEDABRUS  BISNIS TAMBANG NIKEL ABAL-ABAL UANG KORBAN DIGASAK Rp 75 MILIAR HERMANTO OERIP DIADILI Saksi PNS ESDM Bombana : PT MMM Tak Pernah Ajukan Izin Tambang Nikel

Foto : Terdakwa Hermanto Oerip (kiri), Saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Nining Rahmadiah,(kanan), siruang Tirta PN.Surabaya, Senin (9/3/2026)

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel Rp 75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip. Saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Nining Rahmadiah, menegaskan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) tidak pernah mengantongi izin maupun mengajukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Bombana.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Senin (9/3/2026), Nining menerangkan bahwa saat bertugas di Dinas ESDM Kabupaten Bombana pada 2019 di bidang evaluasi dan pemetaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin dari PT MMM, baik izin tambang maupun izin perdagangan nikel.

“Selama saya bertugas di bagian evaluasi dan pemberian IUP, tidak pernah ada pengajuan izin dari PT MMM,” tegas Nining di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, perusahaan yang memiliki izin tambang nikel di wilayah Bombana adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) berdasarkan SK Bupati Bombana Nomor 370 Tahun 2013. Awalnya izin tersebut berupa IUP eksplorasi, kemudian meningkat menjadi IUP operasi produksi.

Menurut saksi, PT TMS memang dapat bekerja sama dengan pihak lain, namun setiap mitra wajib dicantumkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam RKAB tahun 2019, hanya terdapat dua mitra kerja, yakni PT Bilpon Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Konfor.

“Tidak ada PT MMM maupun PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) dalam RKAB PT TMS,” ujar Nining.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada pengajuan kerja sama antara PT MMM dengan PT TMS selama dirinya menangani perizinan di Bombana.

Dalam dakwaan jaksa Estik Dilla Rahmawati, terdakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo diduga menggunakan nama PT MMM untuk meyakinkan investor terkait investasi tambang nikel di Pulau Kabaena.

Keduanya bahkan menunjukkan dokumen Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 yang diklaim sebagai kerja sama antara PT TMS dan PT MMM.

Namun di persidangan terungkap PT TMS tidak pernah membuat maupun menandatangani kerja sama tersebut. Saksi lain, Harsyid Harun, juga menegaskan PT TMS tidak pernah melakukan kegiatan atau kerja sama sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.

Fakta lain di persidangan menyebut PT MMM juga tidak pernah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak memiliki pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian investor Soewondo Basoeki sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top