SURABAYA – Kepercayaan majikan berujung di meja hijau. Watiningsih, seorang asisten rumah tangga (ART), dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan pencurian perhiasan emas dan logam mulia milik majikannya senilai sekitar Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3)
Jaksa menyatakan terdakwa Watiningsih binti Maji terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati, di kawasan Palm Spring Regency, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai ART tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melihat koper merah dalam keadaan terbuka yang di dalamnya terdapat dompet kecil berisi perhiasan dan logam mulia. Tanpa izin pemilik, terdakwa diduga mengambil seluruh isi dompet tersebut.
Barang yang diambil antara lain empat cincin emas masing-masing sekitar 5 gram, satu set cincin nikah berhias berlian, tiga kalung emas masing-masing sekitar 10 gram, enam gelang emas dengan berat serupa, serta empat keping logam mulia Antam masing-masing 5 gram. Selain itu, lima stel gamis milik korban juga turut dibawa.
Setelah kejadian, terdakwa tidak lagi kembali bekerja di rumah korban. Kehilangan tersebut baru diketahui pada 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban memeriksa kembali barang-barangnya dan mendapati sejumlah perhiasan serta pakaian telah raib.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas, satu potong baju gamis warna cokelat beserta jilbab, serta beberapa nota pembelian perhiasan dari Toko Mas Gajah, Dewi Jewelry, dan Toko Mas San San, yang kemudian dikembalikan kepada korban Dina Hikmawati.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (10/3/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






