PENGACARA DIDAKWA PERAS KETUA RW MINTA Rp15 JUTA UNTUK TAKEDOWN BERITA DIMAS ARYO BASUKI AJUKAN EKSEPSI  MINTA DIBEBASKAN

Foto : Terdakwa Dimas Aryo Basuki, S.H. (44), menjalani sidang agenda Eksepsi, di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Safruddin, Rabu (03/6/2026)

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Dimas Aryo Basuki, SH (44), digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari tahanan.

Kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat materiil, tidak jelas, serta terjadi tumpang tindih penerapan pasal. Pihaknya juga berpendapat pelapor justru yang meminta pemasangan iklan takedown pemberitaan.

Sehingga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya.

Majelis hakim menunda sidang hingga 10 Juni 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya menyebut terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara dan mengaku koordinator media diduga mengancam Ketua RW 02 Embong Kaliasin, Rahardian Budi Prasetyo, untuk menyerahkan uang Rp15 juta dengan alasan biaya menurunkan pemberitaan negatif dan memperbaiki citra korban.

Perkara bermula setelah terdakwa diminta membantu penagihan sponsor kegiatan HUT RI 2025 di kawasan Joko Dolog Surabaya. Setelah bekerja sekitar dua minggu, terdakwa meminta honor Rp 2 juta, namun hanya menerima Rp 500 ribu.Menurut jaksa, terdakwa kemudian marah dan mengancam akan memviralkan dugaan pungli yang dilakukan Ketua RW.

Tak lama kemudian muncul sejumlah pemberitaan negatif terkait korban. Meski dalam mediasi di Kelurahan Embong Kaliasin terdakwa telah menerima pelunasan honor hingga total Rp 2 juta, persoalan berlanjut. Pada pertemuan di Burger King Taman Apsari, terdakwa bersama sejumlah orang yang mengaku dari media diduga meminta Rp15 juta untuk biaya takedown berita dan pemulihan citra.

Jaksa juga mengungkap, pada 20 September 2025 terdakwa bersama beberapa orang mendatangi rumah korban di Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk menagih uang tersebut. Korban mengaku ketakutan dan melarikan diri menggunakan mobil. Rombongan terdakwa disebut sempat mengejar korban dan diduga merusak sepeda motor Honda PCX milik korban.

Agar rombongan meninggalkan rumahnya, istri korban akhirnya mentransfer Rp 2,3 juta ke rekening terdakwa. Namun keesokan harinya terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp yang berisi tuntutan pembayaran Rp 15 juta serta permintaan ganti rugi telepon genggam sebesar Rp 1,3 juta.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban dan istrinya mengaku mengalami ketakutan, kecemasan, dan kekhawatiran akan adanya tindakan kekerasan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam UU ITE dan KUHP baru terkait ancaman serta pemerasan melalui media elektronik.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top