SURABAYA – Sidang perkara dugaan pengusiran paksa dan penguasaan rumah milik Nenek Elina di kawasan Kuwukan, Surabaya, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman video yang memperlihatkan proses pengosongan rumah dan pengusiran korban.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin S. Pujiono, Elina mengaku kehilangan sejumlah barang berharga setelah dikeluarkan dari rumah. Barang yang disebut hilang antara lain enam dokumen penting berupa surat tanah, uang tabungan, makanan, serta barang berharga lainnya yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Semuanya hilang, termasuk surat tanah, tabungan dan barang berharga lainnya. Saya tidak pernah diberi tahu di mana barang-barang itu berada,” ujar Elina.
Dalam video yang diputar di persidangan, terlihat korban terlibat adu mulut dengan sejumlah orang yang datang melakukan pengosongan rumah. Karena menolak keluar, Elina kemudian diangkat secara paksa oleh beberapa pria yang disebut sebagai anak buah Sugeng.
Elina membenarkan dirinya dipaksa keluar rumah oleh sekitar enam orang. Saat berusaha melawan, ia mengaku mengalami luka pada bibir dan merasakan sakit di sekujur tubuh.
“Saya melawan karena tidak mau diangkat. Saya masih bisa jalan sendiri. Mulut saya luka dan badan sakit semua,” katanya.
Keterangan Elina diperkuat oleh Sari, penjaga rumah yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Menurutnya, Sugeng memegang bagian punggung korban, sementara beberapa orang lainnya mengangkat tangan dan kaki Elina.
“Saya melihat nenek diangkat paksa. Setelah itu saya lihat bibirnya terluka,” ujar Sari.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan, membantah adanya ancaman maupun kekerasan yang dilakukan kliennya. Menurutnya, dari keterangan saksi yang telah diperiksa, tidak ada fakta yang menunjukkan Samuel Ardi Kristanto melakukan ancaman kekerasan terhadap korban.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Kuwukan. Samuel mengklaim memiliki dasar jual beli atas objek tersebut, namun Elina menolak karena merasa tidak pernah menjual rumah yang ditempatinya.
Sengketa itu kemudian berujung pada pengosongan paksa dan pembongkaran rumah yang kini diproses di pengadilan.






