SURABAYA – Aksi penganiayaan yang dipicu persoalan asmara menyeret Akbar Maulana Safii ke meja hijau. Terdakwa divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Etik Dwi Serawati di lobi Hotel Holiday, Jalan Kedungdoro, Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rida Nur Halimah di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa tas putih merek Pedro berisi dompet Charles & Keith, uang tunai Rp1 juta, jam tangan Alexandre Christie, dan telepon seluler Samsung Galaxy Z Flip 6 dikembalikan kepada korban, Etik Dwi Serawati.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara.
Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB saat terdakwa dan korban datang untuk check in di hotel. Namun keduanya terlibat pertengkaran di lobi hingga harus dilerai petugas keamanan.
Dalam persidangan, korban mengungkap kemarahan terdakwa dipicu karena dirinya menolak ajakan untuk kembali menjalin hubungan. Penolakan itu membuat terdakwa menggigit tangan kiri korban hingga mengalami luka memar. Keterangan tersebut diakui oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkap, setelah sempat meninggalkan lokasi, terdakwa kembali bersama beberapa rekannya dan diduga berusaha membawa korban keluar dari hotel. Namun korban berhasil menghindar. Karena tidak menemukan korban, terdakwa kemudian mengambil tas milik korban yang berada di meja resepsionis dan membawanya pergi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Meski tas beserta isinya akhirnya dikembalikan dua hari kemudian melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar, proses hukum tetap berlanjut hingga terdakwa ditangkap anggota Polsek Sawahan pada 30 Desember 2025.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/11/I/A/2026/RSB Surabaya tertanggal 7 Januari 2026, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, terdakwa sempat didakwa dengan pasal penganiayaan dan pencurian, namun majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah atas tindak pidana penganiayaan.






