SURABAYA – Nur Hasannah Prasetya, terapis Spa Superior kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya, didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya sendiri, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp1,285 miliar. Sidang perdana perkara tersebut digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5).
Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo, dari Kejari Surabaya, mengungkap, aksi itu dilakukan terdakwa bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus bermula saat korban dan terdakwa bekerja di sebuah spa kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya. Korban diketahui kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel. Bersama Putriana, terdakwa kemudian melakukan transfer uang dari rekening korban ke rekening pribadinya.
“Setelah transaksi berhasil dilakukan, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa di persidangan.
Modus tersebut disebut dilakukan berulang kali sejak Agustus hingga September 2024. Dari mutasi rekening korban ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang seluruhnya masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata JPU Hasan Tandilolo.
Uang hasil dugaan pencurian itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi. Terdakwa disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan tipe kamar deluxe hingga executive room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di gerai emas kawasan BG Junction dan Royal Plaza.
Sebagian dana juga diduga dialirkan kepada Putriana Kusuma Wardani melalui belasan transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Perkara itu akhirnya terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya.
Setelah ditelusuri, uang dalam rekening korban ternyata telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.
Atas dakwaan itu, Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.






