SURABAYA – Adi Purwoko (36), mantan Kepala Gudang PT Cimory di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, didakwa mengedarkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan cara memalsukan tanggal edar agar tampak masih layak konsumsi.
Dalam sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya mengungkap, terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menjual barang retur yang seharusnya dimusnahkan sesuai SOP perusahaan.
Menurut jaksa, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa semestinya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun ribuan produk tersebut justru diduga dijual terdakwa kepada *Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti yang perkaranya diproses terpisah*.
Produk yang diperjualbelikan meliputi Yoghurt berbagai varian, susu, Iso Plus hingga Teh Kotak dengan harga jauh di bawah pasaran. Setelah dibeli, tanggal kedaluwarsa produk dihapus menggunakan cairan thinner, lalu dicetak ulang memakai printer inkjet agar tampak masih layak edar.
“Produk expired dihapus label tanggalnya lalu dicetak ulang agar terlihat masih layak konsumsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkap praktik tersebut memberikan keuntungan besar. Yogurt kemasan yang dibeli sekitar Rp 700 per kemasan dijual kembali Rp3 ribu hingga Rp 4 ribu. Sedangkan yogurt stik yang diperoleh Rp 300 per stik dipasarkan kembali Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.
Kasus itu terbongkar setelah polisi menggerebek tiga lokasi di Surabaya. Lokasi pertama berada di rumah Jalan Gubeng Kertajaya III Nomor 39 yang diduga dijadikan tempat penghapusan dan pencetakan ulang label kedaluwarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan produk Yogurt Bites, Yogurt Squeeze, Yogurt Stick, Indomie Goreng Jumbo, sosis Kanzler tanpa tanggal kedaluwarsa, serta ribuan saset bumbu merek Sedap dan Racik Indofood.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke rumah di Pagesangan Asri III Nomor 31. Di lokasi itu petugas menemukan 17.325 produk Yogurt Stick, 12.354 produk Yogurt Bites dan Yogurt Squeeze, 1.560 kotak minuman teh Ultra Jaya, serta ratusan botol Iso Plus yang diduga berasal dari barang retur kedaluwarsa.
Sementara saat menggeledah kamar kos terdakwa di kawasan Pagesangan Timur Nomor 30, polisi kembali menemukan sejumlah karton Fresh Milk, Eat Milk, Yogurt Bites, Yogurt Squeeze dan Yogurt Stick yang seluruhnya telah habis masa kedaluwarsa dan siap diedarkan.
Atas perbuatannya, Adi Purwoko didakwa secara alternatif dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja,
Serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Pangan terkait peredaran pangan tercemar dan kedaluwarsa.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo SH dari RK Law Firm, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Menurutnya, terdapat perubahan penerapan pasal dari tahap penyidikan ke penuntutan.
“Awalnya penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan terkait penghapusan atau perubahan label pangan.
Namun dalam dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 yang lebih menitikberatkan pada peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.






