TRANSAKSI SABU TUJUH KALI TERAKHIR KULAKAN 3 ONS DI SOKOBANAH SAMPANG DICIDUK DI SEMEMI BB.2 ONS RESIDEVIS SABU RIO DONO DOLIYANTO DITUNTUT JAKSA 8 TAHUN 8 BULAN BUI DENDA Rp.1 MILIAR

Foto : Residivis kasus sabu ,Rio Dono Doliyanto bin Sudono, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya.

SURABAYA – Residivis kasus narkotika, Rio Dono Doliyanto bin Sudono, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah tertangkap mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Dalam sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (19/5/2026), Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto B dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa menyatakan Rio Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa meminta terdakwa tetap ditahan serta seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp 20 juta hasil transaksi narkoba dirampas untuk negara.

Perkara ini bermula ketika Rio kembali berhubungan dengan Rahman (DPO), rekan sesama narapidana saat menjalani hukuman di Lapas Pamekasan tahun 2018. Pada 6 Desember 2025, terdakwa membeli sabu sebanyak 300 gram dari Rahman dengan harga Rp 440 ribu per gram melalui sistem ranjau di wilayah Sokobanah, Sampang, Madura.

Pembayaran dilakukan tunai Rp 125 juta dan sisanya Rp 7 juta melalui transfer bank. Setelah menerima barang, Rio menyimpan sekitar 2 ons sabu di rumah kontrakannya di Jalan Sememi Jaya V Utara, Benowo, Surabaya. Sabu itu disembunyikan dalam bangku kayu yang bagian bawahnya dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan.

Sementara 1 ons lainnya dibawa terdakwa untuk diedarkan. Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah menjual sedikitnya 66 gram sabu kepada sejumlah pembeli, di antaranya Fence, Ricard, Stiawan, Bima Andik hingga Cece alias Elsa MJ. Harga jual mencapai Rp 700 ribu per gram.

Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari bisnis haram tersebut mencapai ratusan ribu rupiah per gram. *Rio juga diketahui telah tujuh kali membeli sabu dari Rahman sejak tahun 2024.*
Penangkapan terjadi Jumat dini hari, 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu terdakwa hendak menyerahkan pesanan sabu 5 gram kepada Muji Astutik di depan kamar 1001 Hotel Artotel TS Suites, Jalan Hayam Wuruk Surabaya.

Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya menerima informasi masyarakat langsung melakukan penyergapan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 41,742 gram dan 0,793 gram, dua unit ponsel Samsung, tas selempang hitam serta uang tunai Rp20 juta. Pengembangan kemudian dilakukan di rumah kontrakan terdakwa di Sememi dan ditemukan lagi dua paket sabu masing-masing seberat 100,020 gram dan 93,631 gram, timbangan elektrik, plastik klip serta tempat duduk kayu yang dipakai menyimpan narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I.

Dalam persidangan juga terungkap Rio bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018 dengan perkara serupa. Saat itu terdakwa ditangkap dengan 27 poket sabu dan dituntut 9 tahun penjara, namun divonis 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Kini, setelah kembali tertangkap dengan barang bukti lebih besar mencapai lebih dari 2 ons sabu, jaksa menilai terdakwa tidak jera dan kembali menjalankan bisnis narkoba setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/6/2026) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top