SHIEMEN DAN NASURAH PENYELUNDUP SATWA DILINDUNGI DIHUKUM 8 BULAN BUI , DENDA Rp.25 JUTA 10 EKOR CENDRAWASIH DAN NAMDUR DILEPASLIARKAN

Foto : Terdakwa Shiemen Supriono dan Terdakwa Nasurah, menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Tirta PN.Surabaya.

SURABAYA – Sidang perkara penyelundupan satwa dilindungi dengan terdakwa Shiemen Supriono digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dengan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Shiemen Supriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” ucap hakim dalam persidangan.

 

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti pidana penjara selama 25 hari.

 

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

 

Barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam dan uang tunai Rp500 ribu dirampas untuk negara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara serta denda Rp25 juta subsider 25 hari kurungan.

 

Dalam perkara terpisah, terdakwa Nasurah juga divonis bersalah dalam perkara konservasi sumber daya alam. Ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 25 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3 ekor burung Cendrawasih Raja jantan, 3 ekor Cendrawasih Raja betina dan 4 ekor burung Namdur Coklat dilepasliarkan ke habitat aslinya melalui BKSDA Jatim.

 

Sedangkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru tua dirampas untuk negara. Dua kardus bekas minuman dan tas kain warna ungu dirampas untuk dimusnahkan.

 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. “Menerima yang mulia,” ucap keduanya di persidangan.

 

Dalam dakwaan terungkap, perkara bermula saat Shiemen Supriono dihubungi seseorang bernama Novan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Novan meminta terdakwa membawa titipan burung menggunakan KM Leuser dari Makassar menuju Surabaya.

 

Saat kapal bersandar di Makassar, seorang portir tak dikenal menyerahkan dua kardus berisi burung yang dibungkus kain ungu dan plastik hitam. Terdakwa kemudian diminta memindahkan burung ke kardus besar serta memberi makan pisang selama perjalanan laut menuju Surabaya.

 

Sebagai imbalan merawat satwa tersebut selama pelayaran sekitar empat hari, terdakwa menerima uang Rp 500 ribu dari Novan.

 

Setibanya di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak pada 1 November 2025, terdakwa menghubungi Nasurah untuk mengambil barang titipan tersebut. Namun saat kedua terdakwa berada di dermaga, petugas Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 ekor burung terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Raja dan 4 ekor Namdur Coklat.

 

Jaksa menyebut kedua jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selama pengangkutan dan pemeliharaan satwa di atas kapal, para terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top