KURIR 5.000 BUTIR EKSTASI DAN 100 GRAM SABU DIADILI FAISAL KEMALPASHA AKU DIJANJIKAN UPAH Rp 50 JUTA OLEH JARINGAN MAS DOLAH

Foto: Terdakwa Faisal Kemalpasha Amin menjalani sidang perkara dugaan peredaran 5.000 butir ekstasi dan 100 gram sabu jaringan bandar Mas Dolah di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Sidang perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Faisal Kemalpasha Amin bin M. Amin digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap terdakwa diduga terlibat dalam peredaran 5.000 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu yang dikendalikan bandar narkotika berinisial “Mas Dolah” yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, Faisal didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Dalam persidangan terungkap, perkara bermula ketika terdakwa dihubungi Mas Dolah untuk mengambil 5.000 butir pil ekstasi yang telah disiapkan di kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta apabila seluruh pil ekstasi tersebut berhasil diedarkan melalui metode ranjau.

Pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Faisal mendatangi sebuah warung kopi di dekat SPBU Medaeng, Jalan Letjen Sutoyo, Bungurasih. Di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Jokowi yang juga berstatus DPO. Dari tangan Jokowi, terdakwa menerima sebuah tas warna hijau bertuliskan Indomaret yang berisi 5.000 butir pil ekstasi, kemudian membawanya ke kamar kos di Jalan Kedurus Sawah Gede Gang 5, Surabaya.

Atas instruksi Mas Dolah, ribuan pil ekstasi tersebut selanjutnya diedarkan dengan sistem ranjau di sejumlah titik di Surabaya. Beberapa lokasi yang disebut dalam dakwaan antara lain kawasan Karang Pilang, Gunungsari Indah, dan Wiyung. Di lokasi-lokasi tersebut, terdakwa menaruh paket narkotika untuk kemudian diambil oleh pembeli sesuai petunjuk dari jaringan bandar.

Tidak berhenti pada peredaran ekstasi, pada Februari 2026 terdakwa kembali mendapat perintah dari Mas Dolah untuk mengambil sabu seberat 100 gram yang telah diranjau di sekitar Hotel Citi Hub, Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan upah tambahan sebesar Rp25 juta.

Sabu itu kemudian diedarkan kembali dengan metode yang sama ke berbagai lokasi, di antaranya kawasan Kebraon, Sepanjang Sidoarjo, Taman Krian, hingga area sekitar Universitas Mahardhika Surabaya. Seluruh pergerakan dan lokasi ranjau disebut dikendalikan oleh Mas Dolah melalui komunikasi jarak jauh.

Meski dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah, dalam persidangan terungkap terdakwa baru menerima pembayaran sebesar Rp 5 juta yang ditransfer ke rekening Bank BCA miliknya. Sementara sisa upah yang dijanjikan belum sempat diterima karena terdakwa lebih dahulu ditangkap aparat kepolisian.

Kasus ini terbongkar setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Faisal di kamar kosnya pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang ditemukan antara lain ratusan pil ekstasi berlogo “TMT”, sabu seberat 3,636 gram, timbangan elektrik, plastik klip untuk pengemasan, buku catatan transaksi penjualan, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan kristal putih yang disita dari terdakwa mengandung metamfetamina, sedangkan pil warna oranye berlogo “TMT” terbukti mengandung MDMA atau ekstasi. Kedua jenis barang tersebut termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada Senin (8/6) mendatang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top