KASUS PENYALAHGUNAAN BAYAR PAJAK ACCOUNTING MANAGER PT. DEJAVU, DIDAKWA GELAPKAN UANG PAJAK Rp. 298 JUTA DIAH AGUSTINNENGRUM DITUNTUT 3 BULAN PENJARA

Foto: Diah Agustinnengrum didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Diah Agustinnengrum, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, dengan pidana penjara selama 3 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana pembayaran pajak perusahaan senilai sekitar Rp 298 juta.

Dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dakwaan, dugaan penyimpangan berlangsung selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020 saat terdakwa mengelola keuangan perusahaan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Modus yang diungkap jaksa, terdakwa diduga mengajukan pembayaran pajak melalui sistem akuntansi perusahaan dengan melampirkan e-billing dan bukti setor yang seolah-olah telah dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana perusahaan.

Total pengajuan pembayaran pajak tercatat sebesar Rp 348.319.758. Namun berdasarkan data DJP Online, pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara hanya Rp 49.752.363. Selisih sebesar Rp 298.567.395 diduga menjadi kerugian perusahaan.

Jaksa juga mengungkap dana pencairan cek perusahaan sempat dialirkan melalui rekening staf bernama Jalu Abdu Syukur sebelum ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. Total aliran dana yang teridentifikasi mencapai Rp 211.257.600.

Kasus ini terungkap setelah manajemen baru melakukan audit pada akhir 2023. Pemeriksaan internal yang diperkuat audit independen menemukan dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp 298.555.479 akibat pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan catatan keuangan perusahaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif, membantah adanya niat menggelapkan dana perusahaan. Menurutnya, dana yang dipersoalkan sempat digunakan untuk kebutuhan operasional yang lebih mendesak, sedangkan pembayaran pajak dilakukan secara bertahap sesuai kondisi keuangan perusahaan.

Pihak terdakwa juga mengaku telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan menyerahkan bukti pembayaran sekitar Rp132 juta yang diklaim telah diverifikasi dalam persidangan. Karena itu, terdakwa berharap jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan itikad baiknya dalam menyelesaikan kewajiban yang dipermasalahkan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top