NUR HASANAH TERAPIS SPA SUPERIOR, KURAS REKENING TEMAN SPESIAL Rp 1,285 MILIAR SOPIR KORBAN AKU DIARAHKAN SAAT BAP SAKSI BCA UNGKAP MODUS AKSES M-BANKING KUASA HUKUM SEBUT PERNAH PACARAN DAN DUGA ADA REKAYASA KASUS

Foto : Nur Hasannah Prasetya, terapis Spa Superior Jalan HR Muhammad Surabaya, menjalani sidang agenda 3 saksi, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Rabu (03/6/2026).

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya, terapis Spa Superior Jalan HR Muhammad Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Surabaya menghadirkan tiga saksi, yakni mantan sopir korban Sholikin, pegawai BCA Michel M. Daniel, dan pegawai Pegadaian Angga Arie Saputra.

Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di persidangan. Ia membenarkan pernah menjadi sopir korban Tonny Soegiono, namun membantah mengenali terdakwa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, saat diperiksa penyidik ia hanya mengikuti arahan korban.

Saksi dari BCA, Michel M. Daniel, menjelaskan transaksi perbankan dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking. Untuk mengakses layanan tersebut, pelaku harus menguasai perangkat yang terdaftar dan mengetahui data keamanan rekening.

Ia juga menerangkan adanya kemungkinan metode social engineering, yakni memperoleh akses dengan memanfaatkan informasi atau kelengahan pemilik rekening, namun tidak mengetahui secara pasti mekanisme yang terjadi dalam perkara ini.

Sementara itu, Angga Arie Saputra dari Pegadaian cabang BG.Jungtion, menerangkan berdasarkan data perusahaan, terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan berupa cincin, kalung, dan gelang pada Oktober 2024,Nilai pinjaman yang tercatat mencapai sekitar Rp 6,5 juta, terdiri dari pinjaman sekitar Rp 2,3 juta dan Rp 4,2 juta.Seluruh barang tersebut kemudian dilelang karena tidak ditebus kembali.

Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menyebut hubungan antara terdakwa dan korban tidak sekadar pelanggan dan terapis, tetapi pernah memiliki hubungan khusus. Menurutnya, korban kerap menitipkan kartu ATM maupun telepon genggam kepada terdakwa saat mereka bepergian bersama sehingga terdakwa sering melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban.

Ia juga menyatakan terdakwa telah mengembalikan sekitar Rp450 juta dari dana yang dipermasalahkan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap terdakwa diduga melakukan pencurian bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modusnya, terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban menitipkan telepon genggam yang di dalam casing-nya tersimpan kartu ATM BCA.

Bersama Putriana, terdakwa diduga melakukan transfer berulang kali dari rekening korban ke rekening pribadinya sejak Agustus hingga September 2024.

Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang seluruhnya masuk ke rekening terdakwa. Total dana yang berpindah mencapai Rp1.285.000.000.

Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain menginap di hotel berbintang, membeli perhiasan di pusat perbelanjaan Surabaya, serta mentransfer sebagian dana kepada Putriana dalam belasan transaksi bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus itu terungkap setelah korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024 dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,285 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top