SURABAYA – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp41,6 miliar yang menjerat terdakwa Wawan Purdianto alias Wawan Cebol bin Sami’an kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,Persidangan dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo
Selasa (2/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup SH MHum dan Agus Budiarto SH MH menghadirkan saksi Dewi Wayanti Wiwik Rosita, istri terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Dewi mengakui sedikitnya 13 karyawan usaha kayu miliknya diminta Wawan membuka rekening bank menggunakan identitas pribadi masing-masing.
Menurut saksi, para pekerja membuka rekening secara bergantian di sejumlah bank, di antaranya BCA dan BRI, dengan setoran awal Rp1 juta. Setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan dan dokumen perbankan diserahkan kepada terdakwa.
“Yang menyuruh Pak Wawan. Untuk apa rekening itu digunakan, saya tidak tahu,” ujar Dewi dalam persidangan.
Dewi menyebut beberapa nama karyawan yang membuka rekening, antara lain Priana, Suryani, Harianto, Moh Rizky, Waras, Arif, Anis, dan Masyayu. Para pekerja tersebut juga menerima sejumlah uang setelah membantu proses pembukaan rekening.
Saksi mengaku tidak pernah mengetahui tujuan penggunaan rekening-rekening tersebut. Setiap kali bertanya kepada suaminya, ia mengaku hanya mendapat jawaban agar tidak banyak bertanya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Wawan mengendalikan sedikitnya 17 rekening dari berbagai bank yang digunakan untuk menampung dan memindahkan dana melalui rekening atas nama pihak lain. Seluruh buku tabungan, kartu ATM, token perbankan hingga akses transaksi disebut berada dalam penguasaan terdakwa.
Perkara bermula dari hubungan terdakwa dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus DPO. Dari hubungan tersebut, terdakwa diduga menjalankan skema penggunaan rekening nominee untuk menampung dan mengalihkan dana dalam jumlah besar.
Berdasarkan analisis PPATK, jaringan rekening yang dikuasai terdakwa mencatat perputaran dana hingga Rp41,6 miliar sepanjang periode 2024 hingga November 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya transaksi ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa perkara narkotika yang sedang disidangkan di PN Sidoarjo. Nominal transfer yang ditemukan berkisar Rp10 juta hingga Rp 30 juta.
Selain aliran dana, terdakwa didakwa menggunakan uang hasil tindak pidana untuk membeli berbagai aset, antara lain tanah di Wonosalam, Jombang senilai Rp 215 juta, mobil Toyota Rush dengan uang muka Rp 75,3 juta serta enam batang logam perak dengan nilai sekitar Rp 44 juta.
Di persidangan, Dewi juga menjelaskan bahwa mobil yang disita penyidik masih berstatus kredit atas namanya, sedangkan komputer dan telepon genggam yang turut diamankan merupakan barang milik keluarga.
JPU menilai pembelian aset dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.






