NGAKU PEGAWAI BRI JANJIKAN KREDIT Rp 2 MILIAR TANPA AGUNAN TIPU BOS RENTAL MOBIL Rp 50 JUTA MOH.ROMLI PECATAN SATPAM DIHUKUM 18 BULAN BUI

Foto: Moh. Romli bin Samin (alm) menjalani sidang putusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (2/6/2026).

SURABAYA – Moh. Romli bin Samin (alm) divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menipu pemilik usaha rental mobil dengan modus mengaku sebagai pegawai Bank BRI dan menjanjikan pengurusan kredit modal usaha tanpa agunan senilai Rp 2 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Selain menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta mengurangi masa hukuman dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, korban Sauzan Mariana Salsabiella, pemilik Rental Asmoro Trans, mengenal terdakwa karena kerap menyewa kendaraan miliknya. Kepada korban, Romli mengaku sebagai pegawai aktif BRI dan sanggup mengurus kredit modal usaha Rp 2 miliar tanpa jaminan dengan proses cepat.

Padahal, fakta persidangan mengungkap terdakwa bukan pegawai BRI, melainkan mantan satpam Kantor Kas BRI Margomulyo Surabaya yang bekerja sejak Juni 2021 hingga Agustus 2025.

Dengan dalih pengurusan kredit, terdakwa meminta uang Rp 28,43 juta untuk biaya asuransi dan Rp 4,5 juta untuk biaya notaris. Korban mentransfer seluruh dana tersebut karena percaya kredit akan segera cair.

Namun hingga Januari 2026, dana yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setelah mengecek langsung ke BRI, korban mengetahui terdakwa bukan pegawai bank sebagaimana yang selama ini diklaim.

Saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa mengaku uang korban telah habis digunakan untuk membayar cicilan rumah, biaya operasi ibunya, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Barang bukti berupa rekening koran dan percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top