SURABAYA – Sidang perkara pidana judi online dengan terdakwa Alvian Wahyu Saputra (30), pedagang nasi goreng asal Nganjuk yang berdomisili di Waru, Sidoarjo, digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Sidang dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menghadirkan saksi A.S. Herman, anggota Polsek Tenggilis Mejoyo yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di warung nasi goreng Jalan Kutisari Utara, Surabaya.
Di persidangan, saksi menerangkan terdakwa diduga sedang mengakses situs judi online melalui telepon genggam Samsung A5S miliknya. Dari hasil pemeriksaan, Alvian diketahui memainkan judi slot jenis Pragmatic, permainan Gate of Olympus, melalui situs www.lantai6.ac.
“Terdakwa sebagai pemain. Dari pengakuannya sudah bermain sekitar enam bulan sebelum ditangkap,” ujar saksi.
Menurut saksi, sebelum bermain terdakwa melakukan deposit melalui akun ShopeePay yang terhubung dengan rekening pribadinya. Nilai taruhan yang dipasang relatif kecil, mulai Rp 500 per putaran, namun dilakukan berulang kali menggunakan fitur autospin.
Dalam pemeriksaan, Alvian mengakui pernah bermain judi online sejak Agustus 2025 setelah melihat iklan di Facebook. Ia mengaku menggunakan akun dengan username “masbajo” dan memainkan slot Zeus hanya untuk mengisi waktu luang.
“Saya main untuk hiburan dan iseng-iseng, bukan pekerjaan tetap,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, dalam berkas perkara disebutkan terdakwa berharap memperoleh keuntungan dari permainan tersebut untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Ia bahkan mengaku pernah memperoleh kemenangan hingga Rp 500 ribu.
Terdakwa juga membantah sedang bermain saat polisi datang. Menurutnya, ketika penangkapan berlangsung dirinya sedang membersihkan warung, sementara telepon genggam berada di tangan anaknya.
Keterangan itu diperkuat oleh istrinya, Linda, yang diperiksa tanpa disumpah. Linda mengaku saat itu dirinya dan suami sedang beres-beres warung setelah berjualan, sedangkan anak-anak diberi telepon genggam agar tidak berlarian karena sudah larut malam.
“Saya kira yang datang pembeli, ternyata polisi,” ujar Linda.
Ia menambahkan, keluarga mereka menggantungkan hidup dari usaha nasi goreng. Sejak suaminya tersangkut perkara hukum, kondisi ekonomi keluarga mengalami kesulitan dan sementara waktu kembali ke kampung halaman.
Di hadapan majelis hakim, Alvian mengakui mengetahui bahwa perjudian online merupakan perbuatan yang dilarang dan menyatakan penyesalannya.
“Saya sangat menyesal dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Alvian dengan Pasal 426 ayat (1) huruf c atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan turut serta dalam permainan judi tanpa izin. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.






