SURABAYA – Perkara peredaran sabu jaringan Aris Ceper yang beroperasi di wilayah Gresik–Surabaya berujung vonis penjara bagi dua terdakwa, Moch Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dengan pola transaksi sistem ranjau dan pemecahan paket kecil untuk diedarkan.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026), Tri Sutrisno alias Kucem bin Saman (alm) dinyatakan terbukti tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Sementara Moch Rochmad bin Mariyadi (alm) dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan divonis 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Menariknya, hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut Rochmad 7 tahun penjara dan Kucem 8 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Dalam persidangan terungkap, Rochmad mengaku telah bertransaksi sabu dengan bandar bernama Aris Ceper yang kini berstatus DPO. Sejak September 2025, ia tercatat melakukan sedikitnya 11 kali pembelian sabu melalui pemesanan WhatsApp dan pembayaran transfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu senilai Rp2,5 juta dengan sistem ranjau. Sabu tersebut diduga dipecah menjadi paket-paket kecil berisi 6 hingga 7 poket per gram untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Namun di persidangan, Rochmad membantah sebagai pengedar dan mengklaim sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara Kucem mengakui berperan sebagai perantara yang menghubungkan Rochmad dengan pemasok, tetapi membantah ikut mengedarkan narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar kos Rochmad di kawasan Sidowungu dan menemukan lebih dari 8 gram sabu yang telah dikemas dalam belasan paket siap edar. Polisi turut menyita dua timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, kartu ATM, dua telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan Kucem di Desa Domas, Menganti, Gresik. Dari terdakwa kedua, polisi menyita uang Rp 2,5 juta, telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.
Majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti narkotika beserta sarana peredarannya dimusnahkan. Sedangkan dua unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 3 juta dirampas untuk negara.
Seluruh barang bukti telah diuji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.






