SURABAYA – Hendro Subagyo bin Mesran Hariyono (alm) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Dalam perkara yang berkasnya dipisah (splitzing) dengan terdakwa Imam Akbar Bani Adam bin Imam Hambali (alm), Hendro didakwa menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Sidang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim dan Indira Koesuma Wardhani dari Kejari Surabaya. Sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum Roni Bahmari SH dan rekan. Persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda pembuktian dari jaksa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 18 Desember 2025 ketika Sandy (DPO) memesan sabu sebanyak 10 gram kepada Hendro dengan harga Rp800 ribu per gram atau total Rp8 juta. Saat itu Sandy baru membayar uang muka Rp 2 juta, sedangkan sisanya dijanjikan melalui transfer.
Menindaklanjuti pesanan tersebut, Hendro menghubungi Hamsari (DPO) untuk menyediakan barang. Malam harinya, di kawasan Kupang Panjaan 2, Tegalsari, Surabaya, Hendro bertemu Hamsari dan Imam Akbar Bani Adam. Dalam pertemuan itu, Hendro menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Hamsari, kemudian Imam menyerahkan satu paket sabu seberat 10 gram.
Setelah menerima barang, Hendro berencana menyerahkan sabu tersebut kepada Sandy. Namun sebelum transaksi berlangsung, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim lebih dulu menangkapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat bersih 9,172 gram yang disimpan di saku celana terdakwa serta sebuah telepon genggam Realme yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.
Jaksa mengungkap, sebelum ditangkap terdakwa telah mengambil sekitar 0,828 gram dari sabu pesanan itu untuk dikonsumsi sendiri, sehingga barang bukti yang tersisa sebanyak 9,172 gram.
Dalam pemeriksaan, Hendro mengaku pernah dua kali memperoleh sabu dari Hamsari. Transaksi pertama terjadi pada Juli 2025 sebanyak 1 gram yang juga memberinya imbalan sabu untuk dipakai sendiri. Transaksi kedua adalah pesanan 10 gram yang berujung pada penangkapan.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, barang bukti tersebut terbukti mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena berat barang bukti melebihi 5 gram.






