Kota Bandar Lampung – Pemohon pelayanan publik berinisial DR telah resmi melaporkan ke Polda Lampung terkait pengungkapan data pribadi dokumen permohonan miliknya tanpa izin oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan permohonan pemohon pelayanan publik.
Adapun laporan tersebut pada 5 Februari 2026 berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H dan DR selaku pelapor.
DR mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira pada 27 Januari 2026 pada saat dirinya mengajukan berkas permohonan cek ploting untuk mengurus keperluan syarat penerbitan sertifikat hilang, akibat bocornya data pibadi pemohon, ada pihak lain yang meneror dan mengintervensi pemohon, sehingga pemohon mengalami tekanan psikis dan ketakutan.
Pelapor juga menerangkan sebelum melaporkan ke SPKT Polda Lampung, pihaknya melalui kuasanya yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, terlebih dahulu pada 28 Januari 2026 telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung atas pengungkapan data pribadi pemohon pelayanan publik, namun sayangnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, S. SiT, M.M tidak memiliki itikad baik untuk menjawab surat keberatan tersebut.
“Setelah mengirim surat keberatan melalui kuasa Saya atas terungkapnya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, diduga dilakukan oleh petugas BPN bernama Anta Rizki dan terhadap surat keberatan Saya tersebut sayangnya tidak ditanggapi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, atas ini saya menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung”, kata DR pada Kamis (4/6/2026).
Sementara, Seno Aji menyampaikan terhadap laporan DR tim penyelidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya perihal adanya dugaan tindak pidana kejahatan terkait perlindungan data pribadi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 67 ayat (2).
“Sangat disayangkan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terdapat perilaku pelayanan publik yang disinyalir menyimpang dari ketentuan, sehingga tidak sesuai dengan amanat UU tentang perlindungan data pribadi, atas peristiwa ini Kita meminta kepada Polda Lampung di bawah Komando Bapak Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H, khususnya melalui Direktorat reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) untuk menindak tegas tanpa ragu pelaku demi mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang kembali pengungkapan data pribadi kepada pihak lain tanpa izin pemilik data pribadi didalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung”, pinta Seno Aji.
Seno Aji juga mengungkap bahwa principal saat ini mengalami traumatik dan ketakutan serta merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum terungkapnya identitas pribadi principal kepada pihak lain, diduga data pribadi sengaja diungkap untuk kepentingan bernilai ekonomi.






