Jakarta, 29 September 2025 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah. Ribuan anak dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi menu yang dibagikan melalui program unggulan pemerintah tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan fakta dan informasi awal terkait kasus ini. Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan menyampaikan sikap resmi sekaligus rekomendasi kepada publik dan pemerintah. “Kami sudah menghimpun data soal keracunan MBG di berbagai wilayah. Segera kami sampaikan sikap Komnas HAM secara terbuka,” ujar Anis di Gedung DPR, Senin (29/9).
Insiden keracunan MBG memicu keprihatinan luas. Laporan sementara menyebut korban mencapai lebih dari 6.000 orang dan sebagian besar adalah anak sekolah. Data lain bahkan menyebut angka korban bisa menembus 8.000 kasus. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap penyedia makanan, kebersihan dapur, serta kualitas distribusi.
Komnas HAM menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar kelalaian teknis. Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak warga atas makanan yang sehat, aman, dan layak. Hak tersebut tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jika terbukti ada pembiaran atau kesalahan sistemik, kasus ini berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM.
Untuk memperkuat penyelidikan, Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke sejumlah dapur MBG yang diduga bermasalah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat, salah satu klaster keracunan terbesar. Investigasi akan difokuskan pada proses pengadaan, standar higienitas, dan rantai distribusi.
Pemerintah sejauh ini memilih mempertahankan program MBG dan menolak opsi penghentian sementara. Kementerian terkait mengklaim telah memperketat protokol dapur, menutup penyedia yang tidak memenuhi syarat, serta menyalurkan alat uji cepat untuk memastikan makanan aman. Namun, langkah tersebut dinilai banyak pihak terlambat dan tidak menyentuh akar persoalan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa korban berhak menuntut kompensasi dan pertanggungjawaban hukum. Gugatan perdata maupun pidana dinilai terbuka, terutama jika ditemukan indikasi kelalaian serius. Pakar hukum menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi alarm bahwa kebijakan populis tidak boleh mengorbankan keselamatan publik.
Komnas HAM berkomitmen memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang adil, bukan sekadar dijadikan angka statistik. Rekomendasi resmi lembaga ini diharapkan menjadi pijakan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terulang.






