Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengonfirmasi penangkapan aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhurrazi alias Paul, terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum di Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak kandung yang berdomisili di Batam.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” jelas Abast dalam keterangan resminya pada Senin, 29 September 2025.
Pasca penangkapan, tersangka mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Surabaya. Abast menjelaskan bahwa sehari sebelum penangkapan, penyidik telah menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka kepada Paul.
Menurut Abast, Paul diketahui aktif menjalin komunikasi dengan Saiful Amin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang sama. Demonstrasi tersebut berakhir ricuh dengan terjadinya pembakaran dan penjarahan terhadap kantor kepolisian serta gedung pemerintahan.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan Saiful Amin dan diduga menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan terhadap fasilitas umum,” ungkap Abast.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Paul dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP mengenai penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, satu unit laptop MacBook, satu unit tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA atas nama tersangka. Sejumlah buku juga turut diamankan, namun setelah diperiksa tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan akan dikembalikan kepada keluarga.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Verena SW, membenarkan adanya penangkapan tersebut ketika dimintai konfirmasi. Namun, ia menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Polda Jawa Timur, sementara Polda DIY hanya berkoordinasi terkait pemberitahuan karena penangkapan dilakukan di wilayah Yogyakarta.
“Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan karena penangkapan dilakukan di wilayah Yogyakarta,” kata Verena pada Minggu, 28 September 2025.






