Surabaya, 29 September 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 24 bulan penjara kepada Norliyanti binti H. Tajudin atas kasus penganiayaan berencana terhadap seorang dokter spesialis bedah, dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula 25 April 2025. Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang pernah dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH) Surabaya. Ia mengeluhkan bekas luka operasi yang masih nyeri dan tampak cekung, serta merasa pihak rumah sakit tidak menanggapi keluhannya dengan baik.
Dari rasa kecewa tersebut, Norliyanti merencanakan aksi kekerasan. Ia mengambil bongkahan gragal bekas bangunan di dekat rumahnya, membungkusnya dengan kertas, lalu memasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Sekitar pukul 11.00 WIB, Norliyanti mendatangi Poli Bedah Umum RS BDH dan langsung memukul kepala belakang dr. Faradina dua kali serta punggungnya dua kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala belakang dan memar di punggung, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum yang disusun dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dokter forensik RS BDH. Luka tersebut dinilai menghambat aktivitas korban sementara waktu.
Putusan Hakim
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana, sebagaimana diatur Pasal 353 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun. Masa penahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim di ruang Tirta PN Surabaya.
Barang bukti berupa kantong plastik hitam berisi potongan gragal dirampas untuk dimusnahkan. Vonis ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Norliyanti menyatakan masih “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
Kesaksian dan Dampak
Saksi perawat RS BDH, Sugianto, dan Satpam RS BDH, Yoyong Santoso, memberikan kesaksian yang memperkuat dakwaan. Satpam memastikan bongkahan gragal bukan berasal dari renovasi rumah sakit.
Meski mengalami trauma fisik dan psikis, dr. Faradina menyatakan telah memaafkan terdakwa. “Saya dijahit di kepala dan tidak bisa beraktivitas selama tiga hari. Secara psikis masih was-was melayani pasien,” ungkapnya.
Editor! Amiril






