Kasus Pengurangan Takaran Minyak Subsidi “Minyak Kita”, Bos UD Jaya Abadi Tak Ditahan, Timbulkan Tanda Tanya

Foto; Sukiman UD Jaya Abadi tidak di tahan PN Surabaya
Foto; Sukiman UD Jaya Abadi tidak di tahan PN Surabaya

 

Surabaya, 29 September 2025 – Publik dibuat heran dengan perkara pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyak Kita yang melibatkan Sukiman, pemilik UD Jaya Abadi. Meski mengaku sengaja mengurangi isi kemasan sejak 2023, terdakwa tidak dilakukan penahanan hingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

Modus Pengurangan Takaran

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dan Wahyuning Dyah Widyastuti menguraikan bahwa Sukiman memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan tidak sesuai SNI dan izin edar.

Isi kemasan botol: hanya 850 ml (label 1 liter)

Isi kemasan pouch: hanya 900 ml (label 1 liter)

Praktik ini dilakukan sejak Agustus 2023, ketika pemerintah meluncurkan program minyak goreng subsidi Minyak Kita, dan berlanjut hingga awal 2025.

Keterangan Saksi

Anak terdakwa, Haikal, yang menjadi admin usaha, mengaku diperintah ayahnya untuk mengurangi takaran sejak 2021. “Saya yang disuruh kurangi takarannya, dari awal 2021 sampai tahun 2025 ini,” ujar Haikal.

Saksi lain, Melani, yang bertugas menimbang minyak, membenarkan perintah serupa sejak September 2023.

Pengakuan Terdakwa

Sukiman sendiri mengakui perbuatannya.“Sejak 2023 saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada 900 ml,” ungkapnya.

Ia mengklaim keuntungan hanya sekitar Rp1.000 per karton, namun majelis hakim menilai angka tersebut tidak masuk akal. “Masa cuma Rp1.000? Per botol mungkin?” sindir hakim.

Bukti Penggeledahan

Pengungkapan kasus berawal dari laporan Polda Jatim setelah menemukan minyak goreng Minyak Kita di Pasar Wonokromo Surabaya dengan isi hanya 850 ml. Penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, Jalan Medayu Utara 17, Surabaya, 12 Maret 2025, menemukan:

80 kardus kemasan pouch siap jual

160 kardus kemasan botol siap jual

9 tangki minyak, mesin pengisi pouch, timbangan digital, ratusan karton kemasan, dan ribuan label Minyak Kita

Jerat Hukum

Perbuatan Sukiman dijerat Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3/2014 tentang Perindustrian atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meski ancaman pidana jelas, Sukiman tidak ditahan, hanya diwajibkan hadir di persidangan. Keputusan ini memunculkan tanda tanya publik karena kasus serupa biasanya disertai penahanan demi mencegah hilangnya barang bukti atau pengulangan perbuatan.

Reaksi Publik

Sejumlah warganet dan pegiat perlindungan konsumen menilai ketidaktegasan penahanan dapat melemahkan efek jera. Produk Minyak Kita sendiri merupakan program pemerintah untuk menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.

editor; amiril

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top