Tiga Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Dana Rp97,5 Juta Digelapkan PT Arofah Mina

Foto .PN Surabaya vonis Dua Tahun
Foto .PN Surabaya vonis Dua Tahun

 

Surabaya, 29 September 2025Heri Wibowo bin Suharitani, Direktur PT Arofah Mina Jalan Kartini 84 Surabaya, divonis 24 bulan penjara dalam kasus penipuan dana pendaftaran umroh. Tiga calon jamaah umroh batal berangkat setelah uang mereka sebesar Rp97,5 juta disalahgunakan untuk menutup biaya jamaah lain.

Modus Penipuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya mengungkap, Heri Wibowo menawarkan paket umroh Super Hemat 9 hari seharga Rp32,5 juta per orang melalui akun Instagram “Arofah Mina Umrah & Haji Plus”.

Total pembayaran: Rp97.500.000 untuk tiga calon jamaah (Sumartini, Anindya Pasca Rachmadiani, dan Sunarsini, SSI, MSI).

Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BCA, BRI, dan Mandiri atas nama PT Arofah Mina.

Meski menerima uang penuh, terdakwa tidak mendaftarkan para calon jamaah ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kemenag, tidak mengurus tiket, visa, maupun akomodasi.

Kronologi Pembatalan

11 Januari 2023: Tiga calon jamaah datang ke kantor PT Arofah Mina dan melunasi biaya.

30 Januari 2023: Pemberangkatan pada 2 Februari 2023 dibatalkan sepihak lewat aplikasi Zoom.

1 Februari 2023: Korban mendatangi kantor untuk meminta pengembalian dana.

PT Arofah Mina berjanji mengembalikan uang pada 7 Maret 2023, tetapi dana tak pernah dikembalikan.

Dana yang diterima justru digunakan terdakwa untuk membayar biaya umroh jamaah tahun 2022.

Putusan Pengadilan

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menyatakan Heri Wibowo terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Catatan Rekam Jejak

Kasus ini bukan yang pertama. Heri Wibowo tercatat pernah dipenjara 3 tahun pada 2023 di PN Tulungagung atas modus serupa.

Dampak dan Kerugian

Korban Joko Siswanto, suami salah satu jamaah, menanggung kerugian total Rp97,5 juta. Bukti yang diajukan ke persidangan meliputi:

Surat Pernyataan Dyah Kesuma Arum soal penarikan dana.

Laporan transaksi Bank BRI periode 10–12 Januari 2023.

Foto: Terdakwa Heri Wibowo bin Suharitani saat mendengarkan putusan hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (29/09/2025).

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top