Kejari Lampung Tengah Periksa Ketua DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3,9 Miliar

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan kegiatan fiktif di Bagian Kesra dan Kesbangpol tahun anggaran 2024.

Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji dan Sekretaris Agung Triyono di depan kantor Kejari Lampung Tengah usai pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah Kesra dan Kesbangpol 2024.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji (kiri) didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono (kanan) berfoto di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Senin (8/12/2025). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan wawancara intelijen terkait laporan dugaan korupsi dana hibah

Ditulis pada: Senin, 8 Desember 2025

LampungKejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi memulai proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, pada Senin (8/12/2025). Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, hadir memenuhi undangan bidang Intelijen Kejari setempat guna memberikan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Seno Aji datang ke kantor Kejari didampingi Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono. Kehadiran mereka bertujuan menindaklanjuti laporan yang telah didaftarkan pada 24 November 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak KAMPUD menyerahkan sejumlah data pendukung baru kepada penyidik untuk memperkuat indikasi penyimpangan anggaran negara tersebut.

Fokus pemeriksaan kali ini menyoroti dugaan korupsi pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dugaan penyimpangan terjadi pada penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah senilai lebih dari Rp2,6 miliar. Selain itu, dugaan serupa juga ditemukan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Dalam keterangannya, Seno Aji mengungkapkan modus operandi yang disinyalir dilakukan oleh oknum pejabat terkait. Dana hibah diduga tetap disalurkan meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif. Dugaan ini semakin kuat karena tidak ditemukannya laporan pertanggungjawaban (LPj) yang sah atas penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024 tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebagai respons atas laporan masyarakat. Menurut Alfa, setelah meminta keterangan pelapor, jaksa akan segera memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Secara aturan umum, pengelolaan keuangan negara diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada regulasi ini, setiap dana hibah yang bersumber dari APBD wajib memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak nyata atau fiktif dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara dan memiliki konsekuensi hukum pidana.

Seno Aji menegaskan harapannya agar Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah pimpinan Danang Suryo Wibowo dapat mengusut kasus ini secara tuntas. Ia menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan anggaran miliaran rupiah, guna memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sebagai informasi tambahan, laporan awal kasus ini diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. Dokumen laporan yang memuat rincian dugaan kerugian negara tersebut telah masuk dalam daftar prioritas penanganan oleh bidang intelijen untuk diverifikasi kebenarannya.

Pihak Kejari Lampung Tengah memastikan akan bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menangani perkara ini. Publik kini menanti langkah tegas kejaksaan dalam membuka tabir dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top