Ditulis pada: Senin, 8 Desember 2025
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait banjir yang membawa ribuan gelondongan kayu di Aceh Tamiang. Berdasarkan investigasi awal yang disampaikan pada Senin (8/12/2025), polisi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan pembukaan lahan (land clearing) di kawasan hulu Sungai Tamiang. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyebut aktivitas ilegal ini dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan lindung.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisir namun membahayakan lingkungan. Kayu-kayu hasil tebangan tidak langsung diangkut, melainkan ditumpuk terlebih dahulu di bantaran sungai. Para pelaku sengaja menunggu momen air sungai pasang atau banjir untuk menghanyutkan kayu-kayu tersebut agar terbawa arus menuju hilir.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat. Mekanisme ‘panglong’, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” tegas Brigjen Mohammad Irhamni di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Polisi mencatat bahwa mayoritas penebangan terjadi di sepanjang hutan lindung Sungai Tamiang dan tidak memiliki izin. Jenis kayu yang ditebang diketahui bukan merupakan kayu keras. Sementara itu, dalam aktivitas pembukaan lahan, kayu-kayu berukuran besar sering kali dipotong menjadi bagian-bagian kecil agar lebih mudah terbawa arus saat banjir melanda.
Dalam konteks hukum Indonesia, kegiatan kehutanan diatur secara ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat yang berwenang. Ketentuan hukum juga melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan non-prosedural yang dapat merusak fungsi pokok hutan.
Dampak dari aktivitas ini terlihat jelas di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Tumpukan kayu gelondongan bercampur lumpur tebal menutupi akses jalan dan permukiman warga. Kondisi terparah dialami oleh Pondok Pesantren Darul Mukhlishin, di mana area sekitar pondok telah rata tertutup material kayu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya bangunan masjid dan bangunan utama pesantren yang masih terlihat menyembul. Sisa area lainnya tertutup rapat oleh gelondongan kayu dan lumpur yang terbawa arus Sungai Tamiang. Situasi ini menyulitkan penyaluran bantuan karena akses menuju Tanjung Karang tertutup total oleh material bencana.
Kerusakan serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Sekumur. Selain di Aceh, Bareskrim Polri juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Garoga, Sumatera Utara. Di lokasi ini, polisi juga mendapati fenomena banjir yang membawa material gelondongan kayu, yang mengindikasikan pola kerusakan lingkungan yang serupa di wilayah Sumatera.
Brigjen Irhamni memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan ini.
Sementara itu, dampak bencana banjir di wilayah Sumatera dilaporkan semakin meluas. Data terbaru menyebutkan bahwa jumlah pengungsi akibat bencana di Sumatera telah menembus angka 1 juta jiwa. Proses distribusi bantuan kini sedang dioptimalkan meski terkendala akses yang tertutup material banjir.
![]()






