Hukum  

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Dinkes Lampung Tengah, Pengamat Hukum: Ini Bukti Transaksional

Temuan uang tunai di kantor dinas dinilai memperkuat konstruksi hukum dugaan suap sistematis yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya.

Logo dan tulisan besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpasang pada fasad kaca bagian atas gedung lembaga antirasuah tersebut.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan maraton di Lampung Tengah, termasuk menyita uang ratusan juta rupiah di Dinas Kesehatan terkait kasus suap Bupati nonaktif Ardito Wijaya.

Ditulis pada: Rabu, 17 Desember 2025

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (17/12/2025). Dalam operasi penindakan ini, penyidik tidak hanya menyita tumpukan dokumen proyek, tetapi juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari aliran suap dan gratifikasi dalam kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

Penggeledahan di Dinas Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan maraton yang digelar KPK. Sehari sebelumnya, Selasa (16/12), tim antirasuah telah menyisir tiga lokasi vital lainnya, yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga. Upaya paksa ini dilakukan secara beruntun untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hasil penggeledahan hari ini di Jakarta. “Hari ini tim masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Dinas Kesehatan. Selain menyita dokumen, tim mengamankan uang ratusan juta rupiah,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Pengamat Hukum Seno Aji menilai bahwa keberadaan uang tunai di lokasi dinas sangat signifikan bagi proses pembuktian perkara korupsi. Menurut Seno, temuan fisik ini menyederhanakan pembuktian unsur pidana yang biasanya rumit.

“Ditemukannya uang tunai di kantor pemerintah bukan lagi sekadar indikasi administratif, melainkan bukti petunjuk kuat adanya praktik suap yang bersifat transaksional atau cash and carry di birokrasi tersebut,” ujar Seno Aji yang memiliki latar belakang keilmuan hukum dan sosial.

Lebih lanjut, Seno menambahkan bahwa bukti ini akan memudahkan penyidik mengaitkan peran pemberi dan penerima suap. Dalam konteks hukum pembuktian, uang tunai tersebut memperkuat unsur “menerima hadiah atau janji”. Tantangan penyidik selanjutnya adalah menelusuri rantai komando, apakah uang ini inisiatif kepala dinas atau perintah langsung bupati.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan praktik “ijon” proyek yang sistematis. Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor sejak dilantik pada Februari 2025. Modus ini melibatkan pengaturan pemenang tender agar jatuh ke tangan rekanan yang memiliki afiliasi dengan keluarga atau tim sukses bupati.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan aturan umum undang-undang tersebut, pejabat negara dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika terbukti melanggar, pelaku diancam dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ardito, salah satunya untuk melunasi utang biaya kampanye pilkada sebesar Rp 5,25 miliar. Uang diterima melalui perantara orang kepercayaannya, termasuk adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo, dan anggota DPRD Riki Hendra Saputra.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menahan lima orang tersangka, yakni Ardito Wijaya (Bupati), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (Adik Bupati), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Pihak Swasta).

Proses penyidikan dipastikan masih terus berjalan. KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana ke dinas-dinas lainnya. Dokumen dan uang tunai yang disita kini tengah dianalisis tim forensik KPK sebagai bagian kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top