Diduga Edarkan 4 Gram Sabu di Gubeng, Ke Dua Terdakwa Disidang PN Surabaya. 

SURABAYA – Sidang perkara dugaan permufakatan jahat peredaran narkotika dengan terdakwa Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejari Surabaya.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap kedua penasihat hukum terkait kemungkinan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum Suhendrik dari LBH Lacak maupun penasihat hukum Moch. Heru dari LBH Orbit sama-sama menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak.

Perkara bermula ketika pada Maret 2026 Suhendrik memperkenalkan Heru kepada Arif Wicaksono alias Wer (DPO), yang diduga sebagai pemasok sabu. Pada 11 April 2026, Heru membeli sekitar 4 gram sabu seharga Rp 2.725.000, kemudian membaginya menjadi 36 paket kecil untuk dijual kembali.

Pada 13 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Makam Kristen Gubeng Masjid Gang 4 Baru Surabaya, Heru menyerahkan 12 paket sabu kepada Suhendrik untuk diedarkan dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per paket.

Suhendrik dijanjikan upah Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali menyetorkan hasil penjualan dan berhasil menjual sembilan paket sebelum keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari Suhendrik, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total netto 0,204 gram, uang tunai Rp 220 ribu, serta satu unit telepon genggam. Dari Heru disita uang tunai Rp 438 ribu dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 03298/NNF/2026 tertanggal 21 April 2026 menyatakan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top