Kasus Penipuan Proyek Wisata Fiktif Rp. 686 Juta, Direktur Travel Divonis 2 Tahun Penjara

Foto : Direktur PT FAB Wisata Bahagia, Mitta Agustina, divonis 2 tahun penjara, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA – Direktur PT FAB Wisata Bahagia, Mitta Agustina, divonis 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi bisnis perjalanan wisata fiktif. Korban dijanjikan keuntungan 20 persen, namun justru mengalami kerugian Rp 686.859.200.-.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 2 tahun 7 bulan penjara.

Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, Mitta mengaku sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia dan menawarkan kerja sama investasi tour and travel dengan dalih perusahaan telah memenangkan tender dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia.

Untuk meyakinkan korban, ia menunjukkan dokumen kerja sama serta mengklaim menggandeng PT Riezki Akbar Tourindo dan PT Travelina sebagai pelaksana perjalanan wisata.

Percaya dengan janji tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap, yakni Rp138.208.000 dan Rp 248.651.200 ke rekening PT Travelina pada 18 April 2023, serta masing-masing Rp150 juta ke rekening PT Riezki Akbar Tourindo pada 3 Mei dan 29 Mei 2023. Total dana yang disetor mencapai Rp 686.859.200.-

Terdakwa menyebut uang itu digunakan untuk membiayai tiga gelombang perjalanan wisata ke Thailand pada Mei hingga Juni 2023. Namun menjelang jadwal keberangkatan berakhir, korban menerima surat penundaan pembayaran yang diklaim berasal dari koperasi.

Setelah dilakukan pengecekan langsung ke koperasi di Gresik, diketahui tidak pernah ada kerja sama maupun proyek perjalanan wisata sebagaimana dijanjikan terdakwa.

Dana korban tidak pernah dikembalikan. Berdasarkan dakwaan, uang investasi tersebut juga tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top