Sengketa Rumah Dinas Bea Cukai Asemrowo: Terdakwa Mengaku Beli Rp500 Juta

SURABAYA – Terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita mengaku membongkar rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya, karena merasa telah membeli bangunan tersebut seharga Rp 500 juta melalui Darto dari Yayasan Pembangunan.

Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Murnita menyatakan transaksi dilakukan secara tunai melalui Notaris Deddy Wijaya. Ia mengaku telah meminta izin kepada Darto sebelum merobohkan bangunan menggunakan excavator dan baru mengetahui telah dilaporkan sekitar dua minggu setelah pembongkaran.

Murnita mengakui mengetahui adanya papan bertuliskan rumah dinas Bea Cukai, namun tidak pernah mempertanyakan status aset tersebut. Ia mengaku yakin objek yang dibelinya telah dilepaskan berdasarkan keterangan Darto dan dokumen yang dibuat melalui notaris.

Meski orang tuanya pensiunan Bea Cukai, terdakwa menegaskan tidak pernah tinggal di rumah dinas tersebut dan hanya mengenal Darto sebagai pihak yang mengurusi jual beli rumah di kawasan itu.

Dalam sidang sebelumnya, adik terdakwa, Yenny Dwi Juwani, menerangkan rumah itu dibeli dari Yayasan Pembangunan melalui Darto dengan harga Rp 500 juta, dibayar bertahap Rp 200 juta dan pelunasan Rp300 juta. Perjanjian jual beli disebut dibuat di hadapan notaris. Yenny juga mengaku seluruh rumah di kawasan tersebut berasal dari Yayasan Pembangunan, meski di lokasi terdapat papan bertuliskan “Perumahan Bea Cukai”.

Persidangan juga mengungkap rumah dinas tersebut kini telah rata dengan tanah dan berdiri sebuah gudang. Majelis hakim mendalami status kepemilikan lahan, termasuk kemungkinan masih berstatus Hak Pengelolaan (HPL), dan telah dilakukan pemeriksaan setempat (PS), pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, empat saksi dari warga, pegawai Bea Cukai, dan Ketua RT menerangkan rumah dinas itu dibongkar menggunakan excavator pada 27 Agustus 2025 tanpa pemberitahuan kepada lingkungan. Ketua RT mengaku sempat menegur terdakwa saat pembongkaran berlangsung.

Dalam dakwaannya, JPU Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menyebut Murnita memerintahkan operator excavator, yang kini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS), merobohkan rumah dinas negara setelah lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu. Bangunan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I itu disebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 537.362.790.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 29 Juli 2026, dengan agenda sidang Tuntutan JPU.

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top