SURABAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024.
Pendalaman dilakukan setelah Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Penyidik menduga pengelolaan anggaran perusahaan yang tidak sesuai peruntukan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp10,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidik masih membedah fakta hukum, memeriksa saksi, dan menelusuri bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Tentu kami sedang melakukan berdasarkan bukti-bukti ini kan kami terus melakukan pendalaman, ya. Karena dugaan korupsi enggak mungkin ada 1 orang, ya. Nah ini nanti kita akan update lagi kepada teman-teman semua,” ujar Punia, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Punia, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa. Penelusuran penyidik juga mencakup dokumen dan pengelolaan keuangan sebelum periode kepemimpinan Choirul. Namun, temuan yang saat ini menjadi dasar perhitungan sementara berfokus pada periode 2016 hingga 2024.
Kejati Jatim sebelumnya menyatakan Choirul diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, dan kepentingan pribadi.
Dalam keterangan resminya, Kejati Jatim menyebut Choirul diduga memerintahkan seorang pejabat Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan uang perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
Penyidik juga menemukan bahwa sejumlah pengeluaran kas pada 2023–2024 diduga memperoleh persetujuan pejabat Direktur Keuangan berinisial MN. Sampai berita ini disusun, Kejati Jatim belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut. Status mereka dalam perkara ini tidak boleh disimpulkan melampaui keterangan resmi penyidik.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
Punia mengatakan sekitar Rp7,4 miliar dari nilai tersebut diduga digunakan Choirul untuk kepentingan pribadi. Anggaran yang dikelola seharusnya antara lain digunakan untuk operasional, pemeliharaan, perawatan satwa, dan penyediaan pakan.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berdasarkan bukti-bukti kita bisa peroleh bahwa itu dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri,” katanya.
Punia menambahkan, penyidik menemukan adanya pengurangan pada kebutuhan pakan satwa, sedangkan dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pengeluaran telah dilakukan sebagaimana mestinya.
Keterangan tersebut masih merupakan hasil penyidikan dan perhitungan sementara. Choirul berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejati Jatim menetapkan Choirul sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Ia kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Kuasa hukum Choirul, Edward Dewaruci, menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Edward, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Pihaknya menghormati proses hukum dan sejauh ini belum melihat adanya persoalan formal dalam penetapan tersangka, tetapi akan mempelajari perkembangan penyidikan sebagai bahan pembelaan.
Pengelola KBS juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri, memastikan kegiatan konservasi, pemeliharaan, pelayanan kesehatan satwa, dan pelayanan kepada pengunjung tetap berlangsung.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana, proses pencairan anggaran, pembuatan dokumen pertanggungjawaban, serta peran setiap pihak dalam pengelolaan keuangan KBS. Kejati Jatim menyatakan akan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup.






