WARTAWAN DILARANG MELIPUT DI KEJARI SURABAYA KEMERDEKAAN PERS DIPERTANYAKAN

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Surabaya.

SURABAYA Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelarangan aktivitas jurnalistik oleh petugas keamanan internal terhadap seorang wartawan. Insiden tersebut dialami Harifin, jurnalis media Radar Online, saat melakukan peliputan perkembangan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Peristiwa itu terjadi ketika Harifin berada di area kantor kejaksaan untuk menjalankan tugas jurnalistik. Namun, aktivitas peliputan yang dilakukan dihentikan oleh seorang petugas keamanan bernama Sahrul. Petugas tersebut meminta Harifin menghentikan liputan, melarang pengambilan gambar, serta membatasi penggalian informasi dengan alasan area tersebut merupakan kewenangan internal kejaksaan.

Situasi sempat memanas setelah terjadi adu argumen antara wartawan dan petugas keamanan. Dalam insiden itu, Harifin juga diminta memberikan keterangan tujuannya kepada salah satu petugas di PTSP, serta menunjukkan kartu identitas pers nya, meskipun di saat bersamaan kegiatan jurnalistik yang sedang berlangsung tetap tidak diperkenankan dilanjutkan.

Peristiwa ini memicu pertanyaan serius di kalangan insan pers mengenai batas kewenangan petugas keamanan institusi negara terhadap kerja jurnalistik, terutama di ruang publik yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Larangan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum memang memiliki prosedur pengamanan internal. Namun, pembatasan terhadap kerja pers dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat proporsional, serta disampaikan secara terbuka dan terukur agar tidak menimbulkan kesan adanya dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menegaskan bahwa aparat negara memiliki kewajiban utama menyediakan informasi kepada publik, khususnya kepada media. Menurutnya, setiap bentuk penghalangan atau pembatasan akses informasi akan menimbulkan persoalan serius dalam sistem demokrasi.

Pemerintah dan aparat pelaksana itu wajib menyediakan informasi. Mau diliput seperti apa, itu wilayah pers. Selama informasi ada, tidak boleh dihalangi, dan mendapatkan informasi yang transparansi terkait adanya pembatasan tersebut, hal tersebut pasti akan menjadi masalah dalam demokrasi, ujarnya.

Teguh menilai aparat seharusnya mengedepankan sikap melayani, bukan menunjukkan arogansi. Ia menekankan bahwa institusi negara justru wajib memfasilitasi kerja pers agar akses informasi dapat diperoleh secara terbuka.

Aparat itu pelayan publik. Mereka harus menyediakan, memfasilitasi, bahkan kalau perlu mengundang media agar informasi bisa diakses secara bebas dan jelas, tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan informasi justru akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap institusi terkait.

Kalau ada upaya membatasi, mengecoh, atau menutup informasi, publik pasti bertanya-tanya, ada apa di balik itu,” kata Teguh.

Menurutnya, penyediaan informasi seharusnya dilakukan secara proaktif oleh institusi pemerintah, bukan menunggu wartawan datang mencari.

Informasi seharusnya sudah disiapkan, diumumkan secara resmi, termasuk dokumentasi. Dengan begitu, transparansi terjaga dan tidak perlu terjadi gesekan di lapangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi kejadian maupun dasar kebijakan pelarangan liputan tersebut. Klarifikasi terbuka masih dinantikan publik dan insan pers guna memastikan hubungan antara institusi penegak hukum dan media tetap berjalan dalam koridor saling menghormati, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius agar ke depan tidak kembali terjadi gesekan antara aparat keamanan institusi negara dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan informasi publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top