KPK Bedah Konstruksi Hukum Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Diperiksa 9 Jam, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Penyidik mendalami unsur 'menyalahgunakan wewenang' dalam keputusan alokasi kuota haji 2024 yang menabrak batasan persentase undang-undang.

​Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan peci hitam dan kemeja cokelat berdesakan di tengah kerumunan awak media didampingi seorang wanita berkerudung putih.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), didampingi sang istri menerobos kerumunan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Yaqut diperiksa selama sembilan jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi kuota haji tahun 2024 yang merugikan negara.

DITULIS PADA: SELASA, 16 DESEMBER 2025

Jakarta — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini difokuskan pada pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan alokasi kuota haji tambahan tahun operasional 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba memenuhi panggilan penyidik pada pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam 40 menit ini merupakan bagian dari proses penyidikan (pro-justitia) untuk mematangkan konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa materi pemeriksaan hari ini bersifat krusial untuk memvalidasi besaran kerugian keuangan negara. “Penyidik bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan penghitungan final kerugian negara (PKN) sebagai salah satu unsur utama tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.

Fokus utama penyidikan tertuju pada keputusan sepihak Kementerian Agama dalam membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kebijakan membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dinilai penyidik sebagai tindakan yang tidak memiliki landasan hukum yang sah dan menguntungkan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu.

Secara yuridis, kebijakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan imperatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, pembentuk undang-undang telah membatasi bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Alokasi 50 persen pada kuota tambahan jelas melampaui batasan limitatif yang diatur undang-undang.

Pelanggaran terhadap pasal alokasi kuota ini memenuhi unsur “perbuatan melawan hukum” secara formil. Dampak materiil dari kebijakan ini mengakibatkan hilangnya hak keberangkatan bagi 8.400 jemaah haji reguler yang secara hukum memiliki prioritas berdasarkan nomor porsi antrean yang telah berjalan lebih dari 14 tahun.

Dalam perspektif penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), potensi kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 1 triliun tidak hanya dihitung dari dana yang hilang, tetapi juga dari nilai manfaat yang seharusnya diterima jemaah reguler namun beralih ke sektor komersial (haji khusus). KPK membidik penerapan pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan perekonomian negara.

Penyidik juga melakukan konfrontasi data (cross-examination) antara keterangan saksi dengan barang bukti elektronik. Data yang diekstraksi dari telepon genggam Yaqut yang telah disita sebelumnya, serta temuan lapangan tim KPK di Arab Saudi, dijadikan bahan untuk menguji konsistensi keterangan mantan Menag tersebut.

Ditemui usai pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas memilih membatasi pernyataan publik demi menghormati proses hukum. “Tolong ditanyakan ke penyidik,” ucapnya singkat sambil menghindari cecaran pertanyaan awak media mengenai detail materi penyidikan. Sikap ini dinilai wajar dalam strategi pembelaan hukum di tahap penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, status Yaqut masih sebagai saksi. Namun, dengan intensitas pemeriksaan dan besarnya angka kerugian negara yang sedang diaudit BPK, KPK mengisyaratkan bahwa gelar perkara (exposé) untuk kepastian status hukum para pihak yang terlibat akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak kasus ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan mengingat dana haji merupakan dana umat yang pengelolaannya harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan mutlak terhadap undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top