Surabaya, –Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy sebanyak
200 gram di berikan bertahap, dan 90 butir pil ekstacy, didapat dari Adji (buronan), dengan tujuan dijual kembali, sesuai perintah Adji, untuk dijual kepada para budak sabu langganan Adji (DPO), dengan
Terdakwa Jaka Ferry Purnama Bin Sapuan, diruang Candra PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim,Betsji Siske Manoe, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Jaka Ferry Purnama Bin Sapuan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menetapkan barang bukti,
1plastik Sabu dengan berat seluruhnya 22,63 gram.
9 plastik klip Pil Ekstasi total 87 butir, berat seluruh 27,4 gram
1 Timbangan Elektrik, 1 Buah Kotak Hp,1 Korek Api, 5 Bungkus Plastik Klip, 2 sendok sabu dan sedotan.
Seperangkat alat hisap sabu (bong)
1 HP merk Oppo biru type A53
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 10 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Diketahui, pada11 Mei 2025 Terdakwa Jaka Ferry Purnama
komunikasi dengan Adji (DPO) mengenai jual beli sabu dan ekstasi, Terdakwa hanya sebagai pasien.Selanjutnya Adji menelfon terdakwa melalui whatsapp, meminta ke Terdakwa untuk menuju ke Merr, lalu diarahkan ke lokasi ranjauan di pinggir jalan.sabu seberat 100 gram dan 90 butir pil ekstacy,di bungkus kresek diletakkan di sampah-sampah.
Selanjutnya pada 17 Mei 2025, Terdakwa diberi lagi sabu seberat 100 gram.Adji (DPO) meminta terdakwa meranjau sabu dan ekstasi, dengan cara Chat terdakwa melalui Whatsapp mengatakan “pasangen 1 meter” setelah itu terdakwa memecah dan menimbang, selanjutnya diranjau.
Terdakwa mengirim foto lokasi ranjau Sabu dan ekstasi kepada Adji (DPO).
Terdakwa menjual paket pahe ke teman-temannya dengan harga 100 ribu hingga 150 ribu.Di ranjau di daerah Krampung pinggir jalan, uang nya di transfer rekening BCA Terdakwa an. Nurul Yuro.Terdakwa menjual sabu dari Adji (DPO) sebanyak 5 kali.Keuntungan terdakwa jika sabu yang dibawanya habis, maka terdakwa menerima upah dari Adji Rp.1.500.000,-, namun baru diberi Rp.1.000.000,-
Pada Kamis 29 Mei 2025 jam 00.30 wib, di Tambak Arum Tengah 24-C Tambakrejo, Simokerto Surabaya. saat terdakwa sedang rebahan bermain HP tiba – tiba petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan, menemukan barang bukti,1 plastik klip sabu berat 22,63 gram dan Pil Ekstasi 9 plastik klip (87 butir), berat total 27,4 gram, didalam kotak hp, posisi sebelah kanan terdakwa Jaka Ferry Purnama, diatas lantai,Timbangan dan 2 sendok sabu dari sedotan, seperangkat alat hisap sabu, 5 bungkus plastic klip dan korek api di atas meja dekat Kasur terdakwa.
Foto : Terdakwa Jaka Ferry Purnama Bin Sapuan, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Candra PN.Surabaya.
Editor; bagus
![]()






