NAPI MEDAENG MASIH BISA JUALAN SABU 20 GRAM

WIDOYONO ALIAS WIWID, PENJUAL SABU DI PENJARA, BAKAL LAMA LAGI DIBUI.*

Foto; narapidana di sidangkan kembali
Foto; narapidana di sidangkan kembali

*Surabaya,*—Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 20 gram, seharga Rp.14 juta,beli dari Pi’i (buronan), transaksi melalui kurir M.Sirotul Mustaqim (berkas terpisah), dikirim lagi ke Hanaa Syahiirah, yang selanjutnya dikirim lewat Gojek, ke Rutan Medaeng, diterima oleh Terdakwa Widoyono alias Wiwid bin Kamad, status Narapidana baru mendekam 1 tahun perkara sabu juga.diruang Candra PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Widoyono alias Wiwid bin Kamad, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Widoyono dengan pidana penjara selama 10 tahun,pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, Selasa (28/10).

Menetapkan barang bukti,
1 handphone merk VIVO biru muda Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya dalam pemeriksaan terdakwa,Widoyono mengaku. mendapat sabu 20 gram dari Pi’i (DPO) seharga 14 juta, “saya jual per gram 1,2 juta, kepada sesama Napi.di Rutan Medaeng, membayar setelah barang sudah laku terjual,Sekarang saya menjalani hukuman dengan perkara sabu juga,baru menjalani 1 tahun ini.” terang Widoyono.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Widoyono menghubungi Pi’i (DPO) memesan sabu 20 gram, harga Rp.14 juta, terbagi menjadi 2 bungkus sabu berat 15 gram dan 5 gram.Disepakati 2 bungkus sabu tersebut diranjau di jalan Pacar Kembang Gang IV Surabaya, Terdakwa membayar melalui akun DANA ke rekening BCA An.Safi’ih, Rp.14 juta.

Terdakwa menghubungi M.Sirotul Mustaqim Bin Suratno ( dalam berkas terpisah) untuk mengambil 2 bungkus sabu 20 gram di jalan Pacar Kembang Gang IV Surabaya.
15 gram dikirim ke Hanaa Syahiirah Binti Rudianto, sedangkan 5 gram
diserahkan kepada Imam (DPO).

Pada Minggu 19 Januari 2025, Hanaa Syahiirah menghubungi M.Sirotul Mustaqim untuk mengirimkan 1 bungkus sabu 15 gram dan 1 pipet kaca didalam speaker dikirim ke jalan Banyu Urip Kidul VI-A/35 Surabaya,melalui jasa Gojek.

Dihari yang sama paket diterima
Hanaa Syahiirah,agar Hanaa Syahiirah mengirim 15 gram sabu kepada Terdakwa Widoyono di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya Medaeng.Yang dijual Terdakwa ke para tahanan di Rutan tersebut, 1 gram seharga Rp.1.2 juta, dijual pembeli diluar rutan 1 gram seharga Rp.800 ribu.Terdakwa dapat untung 100 ribu s/d 500 ribu, sedangkan Hanaa Syahiirah dapat upah dari Terdakwa Rp.800 ribu s/d Rp.2 juta, ditransfer ke rek. BCA an.Hanaa Syahiirah.

Pada Selasa 21 Januari 2025 jam 20.00 Wib di kamar kos jalan Banyu Urip Kidul VI-A/35 Surabaya, Dilakukan penangkapan terhadap Hanaa Syahiirah Binti Rudianto, saat penggeledahan ditemukan,
1tas merah muda dilantai kamar berisi, 2 kantong plastic berisi sabu berat total 14,166 gram (13,598 gram dan 0,568 gram, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 0,002 gram. 1 lakban hitam, 1speaker aktif, 1 bungkus rokok bekas berisi 2 kantong plastic beris sabu (1,072 gram, 0,983 gram,0,089 gram)
1handphone merk Vivo putih.

Pada Senin 21 April 2025, di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya medaeng
saksi Tri Nofriyanto dan Dika Hardiansyah memeriksa Terdakwa, Terdakwa mengakui sabu yang berada di kamar kos Hanaa Syahiirah adalah miliknya untuk dijual, ditemukan barang bukti 1 unit handphone merek VIVO biru muda berisi komunikasi transaksi sabu.

Foto : Terdakwa Widoyono alias Wiwid bin Kamad, Narapidana kasus sabu, disidangkan kembali dengan perkara jual sabu di rutan Medaeng sebanyak 20 gram sabu, diruang Candra PN.Surabaya.

Editor! Amiril

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top