SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Antonio Patrick Sopacua, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang dilakukan secara sistematis dan berulang selama lebih dari satu dekade, sejak 2011 hingga 2024. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Kamis (22/01/26) di ruang Candra PN Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya” terhadap anak tiri, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” tegas Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan dengan mencatatnya sebagai lebih ringan dari tuntutan.
Dalam surat dakwaan JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, diungkap bahwa kejahatan seksual itu dilakukan sejak korban masih berusia sekitar 9 tahun ( anak- anak) hingga berusia 21 tahun ( dewasa).
Kekerasan seksual terjadi di sejumlah lokasi, antara lain rumah terdakwa di kawasan Kebonsari, Surabaya, apartemen milik terdakwa di kawasan Lontar, serta beberapa hotel di wilayah Surabaya.
Kasus bermula dari pernikahan terdakwa dengan Agustin, ibu kandung korban, pada tahun 2011. Sejak itu korban tinggal satu rumah dengan terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berulang kali melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan, bahkan dalam kondisi korban sedang tertidur, menunjukkan adanya relasi kuasa dan kerentanan korban sebagai anak di bawah asuhan terdakwa.
Jaksa juga mengungkap adanya ancaman psikologis yang dilakukan terdakwa untuk membungkam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada sang ibu. Salah satu ancaman yang disampaikan terdakwa kepada korban berbunyi:
“Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”
Ancaman tersebut membuat korban berada dalam ketakutan berkepanjangan dan terpaksa membiarkan kekerasan seksual terus terjadi secara berulang selama bertahun-tahun, tanpa berani melapor.
Bukti Forensik Menguatkan
Perbuatan terdakwa diperkuat dengan alat bukti medis berupa Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit, ditandatangani dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso,tanggal 21 Februari 2025.Visum tersebut menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan rangkaian dakwaan dan kesaksian korban.
Sebelumnya, JPU Galih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Putusan hakim, kembali menegaskan praktik kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sebagai kejahatan serius, sekaligus menjadi sorotan publik terkait efektivitas perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku dengan relasi kuasa kuat terhadap korban.Tuturnya






