Admin Tidak Tetorkan Uang

Foto ; administrasi lalaikan setor uang
administrasi lalaikan setor uang

SEBAGAI ADMIN.DI PT.SAP,
DIBIDANG SUPPLIER MINUMAN BERALKOHOL, UANG TAGIHAN DARI TOKO, HOTEL DAN CAFE, TIDAK DISETORKAN Rp.253 JUTA, CINDY DEVIRA, DITUNTUT 3,5 TAHUN BUI.

Surabaya, Sidang perkara pidana, Penggelapan dalam jabatannya sebagai Admin di PT.Sinar Adigung Persada (SAP),bergerak dibidang supplier minuman beralkohol ke beberapa toko, hotel maupun café.Namun pada tagihan Costumer secara tunai yang ditagihkan, tidak disetorkan hingga sebesar Rp.Rp. 258.930.639,-. Dengan Terdakwa Cindy Devira Augustine (36) warga jalan Sunan Drajat 23 Kec. Kaliwates Kab.Jember / Perum Jade Dusun Gading II Blok C-20 Hulaan Menganti,Gresik, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Cindy Devira Augustine, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan dalam jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cindy Devira Augustine,
dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,Dikurangi selama pembela berada dalam tahanan, dengan perintah supaya pembela tetap membela” Rabu (27/08/2025).

Terhadap Tuntutan JPU, Terdakwa Cindy Devira Agustinus, menyesali perbuatannya, dan memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 03 September 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan Saksi Eko direktur PT.SAP, Eko, dipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Cindy Devira Augustine, karyawan PT. Sinar Adigung Persada (SAP),bergerak dibidang supplier minuman beralkohol ke beberapa toko, hotel maupun café di surabaya sejak Oktober 2019.

Baca juga; PN Surabaya Adili Peretas

Kemudian diangkat karyawan tetap, bertugas di bidang administrasi dengan tugas dan tanggung jawab,
Membuat Surat jalan, Delivery order dan invoice.Menerima pembayaran barang dari pelanggan jika pembayaran cara tunai melalui sopir yang mengirim barang.
Menyetorkan pembayaran dari pelanggan yang secara tunai ke rekening milik PT.SAP. Melakukan input data hasil penjualan barang, melalui aplikasi dari perusahaan, Dengan gaji Rp. 4.300.000,-

Terdakwa menggunakan uang milik PT. SAP, tanpa sepengetahuan dan seijin dari perusahaan.Pembayaran tunai sesuai invoice penjualan barang dari pelanggan yang diberikan melalui driver, kemudian driver mengirimkan invoice dan uang tunai kepada Terdakwa. Uang setoran, sebagian saja yang di setorkan, ada yang tidak di setorkan sama sekali ke Perusahaan.

Dilakukan beberapa kali sejak 17 Januari 2022 sampai 20 Juli 2023 hingga mencapai Rp. 258.930.639,-
Perbuatan penipu diketahui PT.SAP, dilakukan audit ditemukan ada selisih uang yang belum disetorkan Terdakwa kepada Perusahaan, Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sinar Adigung Persada mengalami kerugian Rp. 258.930.639,-.

Foto : Terdakwa Cindy Devira Augustine (36), menjalani agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (27/08/2025).

Editor! Amiril

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top