Pengadilan Adili Perkara penggelapan

Foto: sidang perkara penggelapan
: sidang perkara penggelapan

GELAPKAN DANA PERUSAHAAN,
TERUNGKAP MANIPULASI SISTEM DI PT.SUPER SUKSES SEJAHTERA,ROCHMAD , DIHUKUM 30 BULAN BUI.

Surabaya, Terdakwa Rochmad, S.Sos, seorang karyawan PT Super Sukses Sejahtera,kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp121.758.200. Rochmad tidak sendirian, dua orang sales, Rizki Hariyadi dan Gilang Prakoso, yang berkasnya diproses terpisah, juga turut terlibat dalam perkara ini,
Sidang diruang Sari 3, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa
Rochmad, S.Sos, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“yang melakukan dan turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (27/08/2025).

Menetapkan barang bukti ,
Hasil Audit PT. Super Sukses Sejahtera-Hyundai Depo dan PT. Smart Mulia Abadi-Hyundai Mando.
FC. Surat Keputusan, 01 Desember 2012. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Gilang Prakoso.
FC surat Keputusan, 01 Desember 2021. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Rizki Hariyadi.
FC. Surzt Keputusan, 19 Mei 2022. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Rochmad.
FC. Surat Keputusan. 01 Desember 2012. tentang pengangkatan karyawan tetap an. Supadan.
Slip Gaji an. Gilang Prakoso, Rizki Hariyadi.Rochmad dan Suparlan.
1 bendel Invoice Part dan Nota Konbn Spare Part.
1 bendel print out rekening koran BCA an. Gilang Prakoso.
Satu bendel print out koran BCA an. Rizky Hariyadi;
Satu bendel print out rekening koran BCA. an. Rochmad.
Terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai Rp. 225.500.000.-
Dikembalikan kepada PT Super Sukses Sejahtera memalui saksi Arif Cahyono ST.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan JPU Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dua saksi kunci, Rizki dan Gilang. Menariknya, keduanya justru mengungkap angka kerugian yang jauh lebih besar. Menurut Rizki, perusahaan mengalami kerugian Rp 505.917.105, sementara menurut Gilang kerugiannya mencapai Rp1.643.635.468. Namun, khusus untuk Rochmad, perusahaan hanya menghitung kerugian senilai Rp121.758.200.

Rochmad tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengakui perbuatannya, namun berkelit bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya pengurangan jumlah karyawan yang menyebabkan beban kerja menjadi dobel.

Baca juga:Admin Tidak Setorkan Uang

“Yang seharusnya dikerjakan oleh delapan orang, kini hanya dikerjakan oleh empat orang,” dalih Rochmad di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Oktober 2023, saat menjabat sebagai Part Head (Kepala Divisi Suku Cadang) dengan gaji Rp6.250.000 per bulan. Tugasnya mengawasi proses penjualan dan pembayaran di Divisi Spare Part.

Beberapa modus yang dilakukan antara lain: Manipulasi dokumen kerjasama (PKS) dan tidak dibuatkannya PKS untuk semua pelanggan.Tidak mencetak dokumen resmi transaksi seperti order, surat jalan, dan invoice.

Mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi sales atau Part Head.
Memanipulasi hasil stock opname gudang.Instruksi pembayaran utang pelanggan dilakukan dengan sistem yang tidak sesuai transaksi aktual.

Foto : Terdakwa Rochmad, S.Sos, (atas), dua sales, Rizki Hariyadi dan Gilang Prakoso,(berkas terpisah) (bawah), saat menjadi saksi kunci. Sidang dengan agenda Putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Editor! Amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top