RETAS AKUN BANK, EMAIL DAN MARKETPLACE, MILIK WNA,RAUP UNTUNG RATUSAN JUTA,DI CIDUK CIBER POLDA JATIM, PADA SOSMED FB. “KEVIN KEVIN”ARNOVA KENNY HERAWANTO, DITUNTUT 18 BULAN BUI. DENDA Rp. 10 JUTA
Surabaya, Sidang perkara pidana, meretas atau menguasai akun bank, akun email, serta akun market place milik Warga Negara Asing,Dengan aktivitas medsos Facebook username“KEVINKEVIN”posting kegiatan ilegal tersebut,meretas 48 akun bank, email dan market place,hingga mendapat keuntungan sampai Rp. 150 juta, sebagian dalam bentuk pembelian barang, atau tarik tunai, dengan Terdakwa Arnova Kenny Herawanto bin Wawan Herwanto, warga Dsn Jumoyo Kidul, Jumoyo Salam Magelang Jawa Tengah, diruang Kartika, PN Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Suwarti, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Arnova Kenny Herawanto bin Wawan Herwanto, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja tanpa hak, melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” “Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca juga:Keponakan Ketua MA
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arnova Kenny Herawanto bin Wawan Herwanto,dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp.
Rp 10.000.000,-, Subsidair 3 bulan penjara.Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap terdakwa”Rabu (27/08/2025).
Menyatakan barang bukti,
1 unit HP Iphone 15 Promax hitam.
1 unit Laptop merk Asus Tuf hitam.
1 unit CPU warna putih
1 unit monitor merk Xiaomi hitam
Dirampas untuk Negara.
5. Rekening Seabank an.Arnova Kenny Herawanto.
Rekening Bank BCA.
Rekening Bank Jago
Akun Bank DBS email arnovakenny04@gmail.com
Akun DANA. Akun OVO.
Akun Facebook username “Kevin Kevin”, Akun WhatsApp. Akun Binance, email arnovakenny04@gmail.com.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 03 September 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Gigih anggota
Tim DirRes Siber Polda Jatim Patroli Siber berbagai media platform, yang menemukan aktivitas media sosial Facebook username “KEVIN KEVIN” memposting kegiatan ilegal akses gunakan dan menguasai akun bank, akun email, serta akun market place milik warga negara asing.
Dan menangkap Terdakwa pada 29 April 2025, dirumahnya Magelang Jateng.
Diketahui, Tim DirRes Siber Polda Jatim Patroli Siber berbagai media platform Tim menemukan aktivitas media sosial Facebook username “KEVIN KEVIN”memposting kegiatan ilegal akses gunakan dan menguasai akun bank, akun email, serta akun market place milik warga negara asing.
Dilakukan Profiling akun Facebook tersebut dikuasai seseorang an.
Arnova Kenny Herawanto bin Wawan Herwanto,berada di Dsn Jumoyo Kidul, RT/RW 002/002, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah.Tim Reserse Siber Polda Jatim melakukan penangkapan, mendatangi alamat tersebut, menemukan akun media tersebut benar dikuasai Terdakwa Arnova Kenny.
Menggunakan sarana komunikasi handphone Iphone 15 Promax Hitam, ditemukan barang bukti,
1 Unit Handphone Iphone 15 Promax Hitam.1 Unit Laptop Merk Asus hitam.1 Unit CPU putih.
1 Unit Monitor merk Xiaomi hitam.
1 Rekening Seabank an Arnova Kenny Herawanto.1 Rekening bank BCA.1 Rekening Bank Jago
1 Akun bank DBS dengan email arnovakenny40@gmail.com.
1 Akun DANA.1 Akun OVO
1 Akun Facebook username “Kevin Kevin”.1 Akun whatsapp
1 Akun Binance email arnovakenny40@gmail.com.
Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai 29 April 2025, di rumah Dsn. Jumoyo Kidul Jumoyo Salam Magelang Jawa Tengah, tanpa hak memperoleh Informasi Elektronik Dokumen Elektronik milik orang lain berupa data email, password, nomor handphone serta alamat milik orang lain (Warga Negara Asing), digunakan terdakwa transaksi pembelian barang secara online.
Data yang dikuasai terdakwa, mengakses akun bank, akun market place dengan cara Login ke email akun yang sudah dibeli mengecek dan memilah isi email, mana yang bisa dipakai untuk transaksi pembelian barang dan mana yang di tarik tunai.Akun bank milik (Warga Negara Asing) yang bisa diakses.
Terdakwa mengakses system computer data berupa email, password, nomor handphone serta alamat milik orang lain (Warga Negara Asing) yang telah dibelinya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan data milik orang lain, berupa uang Rp. 100.000.000,- sampai Rp. 150.000.000,-digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Foto : Terdakwa Arnova Kenny Herawanto warga Jumoyo Salam Magelang Jateng (atas), saksi Gigih anggota Ciber Polda Jatim, sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika, PN Surabaya,secara Offline.
Editor! Bagus






