Surabaya – Kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun di lingkungan komunitas gereja, akhirnya disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Seorang anggota Komunitas Gereja Mawar Sharon, Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi fiktif.
Kasus ini mencuat setelah dua rekan sekomunitasnya menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp618.542.500,-. Sidang perkara pidana tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Modus PO Fiktif untuk Tipu Jemaat Gereja
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Yogi Sanjaya memanfaatkan hubungan pertemanan di lingkungan Connect Group Gereja Mawar Sharon, tempat ia bergaul sejak tahun 2018. Dengan dalih memiliki proyek bisnis berbasis purchase order (PO) dari dua perusahaan besar, yakni PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo, terdakwa menawarkan kerja sama investasi kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan 25% dalam waktu 45 hari setelah PO diterbitkan. “Dari keuntungan tersebut, 12,5% untuk korban sebagai investor dan 12,5% untuk terdakwa,” terang JPU dalam sidang, Rabu (22/10/2025).
Namun belakangan terungkap, seluruh PO yang ditunjukkan terdakwa adalah dokumen palsu hasil rekayasa menggunakan aplikasi Canva di ponsel pribadinya.
Korban Tertipu Iming-Iming Keuntungan Fantastis
Korban pertama, Imelia Soeharsono, mengaku tergiur dengan janji keuntungan cepat dan melihat bukti PO yang tampak meyakinkan. Ia kemudian mentransfer uang total Rp107.375.000,- ke rekening terdakwa secara bertahap antara akhir Oktober hingga awal November 2023.
Meski sempat dikembalikan sebagian sebesar Rp60 juta pada Desember 2023, terdakwa kembali membujuk korban agar menambah modal Rp38 juta pada Januari 2024. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, modal dan keuntungan tak kunjung dikembalikan. “Akibatnya korban mengalami kerugian bersih sebesar Rp85.375.000,-,” ungkap JPU Dilla.
Korban kedua, Agnesiane Anita Renisa, mengalami nasib serupa. Percaya pada bujuk rayu Yogi Sanjaya, ia mentransfer uang secara bertahap mulai Juni hingga Desember 2023 dengan total dana mencapai Rp1.277.350.000,-. Dari jumlah itu, hanya sebagian yang dikembalikan, yaitu Rp744.182.500,-.
“Masih terdapat kerugian sebesar Rp533.167.500,- yang belum dikembalikan terdakwa,” tegas jaksa.
Uang Korban Dipakai untuk Trading dan Kebutuhan Pribadi
Fakta persidangan mengungkap, dana investasi para korban tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan aktivitas trading forex (judi online) yang dilakukan terdakwa.
“Seluruh PO fiktif dibuat sendiri oleh terdakwa dengan tujuan meyakinkan korban dan menarik lebih banyak modal,” lanjut JPU.
Atas perbuatannya, Yogi Sanjaya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap tindak pidana.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kerugian Total Capai Rp618 Juta, Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp618.542.500,-. Jaksa memastikan seluruh alat bukti telah diperlihatkan di persidangan, termasuk dokumen PO palsu, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan para korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi berimbal hasil tinggi, terlebih yang memanfaatkan jaringan keagamaan, komunitas, atau pertemanan.
Terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi PO fiktif.
Editor: bagus


