Surabaya, —Kasus memilukan datang dari Kota Surabaya. Seorang anak tega mencuri mobil milik ayah kandungnya sendiri untuk dijual di Madura. Terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar, yang diketahui telah berulang kali mencuri barang milik keluarganya, kini harus menerima ganjaran hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irlina.
Terbukti Bersalah Lakukan Pencurian dalam Keluarga
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alif Ainun Najib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,”
ujar hakim Irlina saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan serta memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, salah satunya karena terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Modus: Curi Mobil Toyota Calya Milik Ayah
Kasus ini bermula ketika terdakwa mencuri mobil Toyota Calya warna putih Nopol L-1189-CAJ tahun 2023 milik ayahnya, Achmad Ghofar, yang saat itu sedang diparkir di Pasar Buah Jalan Cepu, Surabaya.
Berdasarkan fakta persidangan, mobil tersebut biasa digunakan oleh anak perempuan Achmad Ghofar bernama Mutmainatul Ghofar. Saat sang ayah pergi ke Pasar Atom, mobil yang diparkir hilang.
“Mobil itu dibawa anak laki-laki saya tanpa izin. Dia sudah sering mencuri barang-barang rumah seperti televisi dan bahkan sudah 15 sepeda motor dijual olehnya,”
ungkap saksi Achmad Ghofar, sebagaimana dibacakan oleh JPU dalam persidangan.
Dijual di Madura Rp30 Juta untuk Bayar Hutang
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengajak seorang rekan bernama Arifin (DPO) untuk menjual mobil tersebut tanpa surat-surat lengkap.
Terdakwa mengambil kunci mobil dari kamar kakaknya Mutmainatul Ghofar dengan cara membuka pintu menggunakan kunci cadangan yang disembunyikan di dalam tempat kerupuk.
Setelah berhasil membawa mobil, terdakwa bersama Arifin menuju ke Madura. Di ujung Jembatan Suramadu, mereka bertemu dengan rekan Arifin yang kemudian membeli mobil tersebut dengan harga Rp30 juta.
Uang hasil penjualan mobil itu kemudian digunakan terdakwa untuk membayar hutang di Bank Mekar.
Akibat perbuatannya, saksi Achmad Ghofar mengalami kerugian mencapai Rp271.200.000.
Barang Bukti Tetap Terlampir
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang disita dari perkara ini, di antaranya:
1 lembar fotokopi BPKB mobil Toyota Calya tahun 2023 atas nama Achmad Ghofar,
1 flashdisk warna abu-abu,
yang seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Ketagihan Mencuri Barang Milik Keluarga
Perbuatan Alif Ainun Najib bukan kali pertama. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa sudah berulang kali mencuri barang-barang milik keluarga, termasuk televisi dan 15 unit sepeda motor, yang seluruhnya dijual tanpa izin demi kebutuhan pribadi.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan keluarga, dan perbuatannya telah meresahkan lingkungan sekitar.
Pesan Hakim: Kejahatan Tak Pernah Menguntungkan
Dalam penutup sidang, hakim menegaskan bahwa perbuatan mencuri, apalagi terhadap keluarga sendiri, merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga moral dan etika sosial.
Hakim berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar saat menjalani sidang putusan di ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Editor! amiril
![]()






