Info Surabaya kapasan
Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatannya, di Toko Emas Sabar di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, Surabaya,yang dalam audit internal oleh pemiliknya saksi Korban Kastowo Ongkowidjojo, ditemukan selisih 1,925926 (24K) yang seharusnya 13,006176(24K).Dan barang gadai yang digelapkan senilai Rp.2.839.030.000,-, dengan
Terdakwa Tan Andy Martan (71) yang telah bekerja selama 53 tahun di Toko Emas tersebut,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim wiryanto ,MENGDADILI, Menyatakan Terdakwa Tan Andy Martan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan secara Berlanjut” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Pertama Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.” Dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, Menyatakan Terdakwa tetap.dalam tahanan,” Selasa (15/07/2025).
Menyatakan barang bukti,
61 surat gadai dan lampiran Rp 911.550.000,- namun jaminan emas tidak ada.Slip pembayaran bunga dari pelanggan gadai fiktif.
7 surat gadai dan lampiran Rp 97.500.000,-,perhiasan emas diganti perhiasan imitasi.
Satu lembar nota pembelian perhiasan imitasi, Tujuh perhiasan imitasi.Tiga buku besar catatan gadai, menunjukkan hilangnya 247 surat gadai beserta barang gadainya dengan total Rp 1.829.980.000,-
1 flasdisk merk Philips, isi rekaman CCTV , 1bendel print out rekening koran an. Tan Andy Martan.
Dikembalikan kepada saksi korban Kastowo Ongkowidjojo.
Putusan hakim lebih ringan satu bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia,dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Usai persidangan, koran ini sempat mewawancarai PH terdakwa, Roni Bagus Wundarto, S.H.
Bagus menyatakan “kami sangat menyayangkan vonis hakim diluar harapannya, ini merupakan lonceng alarm baik pimpinan di perusahaan manapun, ketika ada kriminalisasi terhadap pimpinan perusahaan, yang sudah bekerja puluhan tahun, tanpa ada mediasi kekeluargaan terlebih dahulu, Begitu muncul kerugian langsung dihadapkan pada tuntutan hukum,Jika ada keuntungan tidak pernah diungkapkan atau sebuah penghargaan, terkait saksi, penyampaian bahwa saudara indahwati yang sebagai saksi,kenyataanya tidak pernah dihadirkan sebagai saksi”ujarnya.
“Pak tan saat ini mempunyai ginjal 1 yang sudah berpuluh puluh tahun, yang tidak dijadikan unsur pemaaf dan tidak dijadikan pertimbangan majelis, pak Tan sendiri sudah menjalani usaha ini 53 tahun.”
“Bisa di croscek ketika pelapor serta saksi, tidak pernah menyebutkan apakah dia di periode tertentu menyetorkan uang tunai untuk modal usaha atau modal awal tidak pernah dilakukan, justru modalnya itu muncul ketika sudah dikerjakan secara serius oleh terdakwa, tapi semua tidak dipertimbangkan dalam putusan. Sedangkan toko emas saat ini di kelola salah satu tim audit internal keluarga atas nama Indawati yang notabane istri jimmy, jadi tim audit internal keluarga terdiri dari tiga , pelapor, Jimmy dan indawati, dari ketiga ini, sekarang menempati posisi terdakwa,”pungkasnya.
Sementara keluarga Terdakwa Tan Andy yang hadir di persidangan tak kuasa menahan air mata. Istri dan anaknya memberi pernyataan haru usai pembacaan vonis. “Papa kami orang baik, jujur, dan sangat bertanggung jawab. Beliau bukan hanya kepala keluarga, tapi juga tulang punggung dan panutan. Selama 53 tahun, Papa mengurus toko emas itu sesuai dengan amanah sang pemilik, dilakukan dengan sepenuh hati. Tapi sejak ditetapkan sebagai tersangka, kini toko itu tutup,” ujar sang anak dengan suara bergetar.
“Papa hanya punya satu ginjal. Kami takut kesehatannya memburuk di dalam penjara. Usianya tidak muda lagi. Kami bukan orang hukum, kami hanya orang biasa yang percaya bahwa kebaikan akan kembali. Tapi saat ini kami hanya bisa berdoa, sambil menahan sedih dan kecewa. Rasanya kami seperti kehilangan segalanya,” sambung sang istri, penuh haru.
Pihak keluarga berharap masih ada ruang kemanusiaan dalam proses hukum ke depan, termasuk kemungkinan pengalihan hukuman “Kami hanya ingin Papa bisa pulang. Menjalani masa tua bersama keluarga. Bukan dalam kurungan, tapi di rumah, dengan cinta yang selama ini dia beri kepada kami semua,”ucap keluarga.
Diketahui,Toko Mas Sabar bergerak dibidang penjualan Mas Perhiasan dan Koperasi Simpan Pinjam (Gadai Emas) di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, Surabaya, sejak 1970, pemiliknya saksi Kastowo Ongkowidjojo.
Namun sejak 2004 sampai akhir September 2023, Terdakwa Tan Andy Martan sebagai Manager Toko Mas Sabar bertugas melaksanakan Operasional, bertanggung jawab dengan Kastowo Ongkowidjojo, setiap bulan mendapat gaji Rp.32.500.000 ,- juga mendapatkan bonus tutup tahun 20% dari keuntungan dan rekening yang digunakan menjalankan operasional gunakan Rek. Bank BCA An.Kastowo Ongkowidjojo dsn Norek.BCA an.Tan Andy martan.
Bulan Agustus 2023 Terdakwa menjual emas milik Toko Emas Sabar, namun hasil penjualannya
tidak dicatat ke pembukuan harian,
Sehingga nota pembelian dan nota penjualan ada selisih,Terdakwa juga menjual emas gadai lupa jumlahnya, yang sebagian diganti dengan emas Imitasi.
Membuat nota pembayaran bunga fiktif, seolah-olah ada orang membayar bunga gadai padahal tidak ada, agar saksi korban Kastowo tidak mengecek barang gadai yang terdakwa jual, dengan menghilangkan surat-surat dan dilakukan terdakwa sejak tahun 2006.Ditahun 2020 melakukan hal yang sama, namun dimaafkan oleh saksi korban Kastowo,uang yang digunakan dianggap hutang.
Namun pada 21 September 2023 sampai 18 November 2023 dilakukan Audit internal oleh
Saksi korban Kastowo Ongkowidjojo, saksi Jimmy Djiemantoro,saksi Indawati Ongkowidjojo,Periode 05 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023 :
1Stok opname,05 Agustus 2023 ada 12,883500 Kg (emas 24 K),dan
Stok Opname 23 September 2023 ada 11,080250 Kg (24K), yang seharusnya 13,006176(24K).
Terjadi selisih 1,925926 (24K)
2.Barang Gadai yang digelapkan, Rp.2.839.030.000,-
Dengan dokumen: 61 surat gadai senilai Rp.911.550.000,-barang yang dijaminkan tidak ada, slip pembayaran bunga fiktif.
7 surat gadai nilai Rp.97.500.000 barang gadainya diganti dengan emas imitasi,
Nota pembelian emas imitasi, 7 perhiasan emas imitasi dan 3 buku besar catatan gadai yang menunjukan hilangnya 247 surat gadai beserta barang gadainya dengan total kerugian Rp.1.829.980.000,-.
Semuanya terekam CCTV, dan terdakwa mengakui mengambil emas-emas tersebut dan dijual kembali.Uang penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hingga bepergian ke luar Negeri. Saksi korban Kastowo Ongkowidjojo memecat Terdakwa bulan Oktober 2023.
Akibat perbuatan Terdakwa Tan Andy Martan,mengalami kerugian Rp.2.839.030.000 ,- dan barang emas seberat 1,925926 Kg(24K).
Foto : Terdakwa Tan Andy Martan (71), menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2, secara Offline, Selasa (15/07/2025).
Reporter -amiril






