TERBUKTI BERSALAH UU.ITE DAN PENCUCIAN UANG, PRIEYADI NATYAHYA HANYA DIHUKUM 2 TAHUN BUI, DENDA Rp.100 JUTA.

Info penjual rekening 

Surabaya,—–  Sidang perkara pidana, pengepul dari penjual rekening untuk persediaan bagi Bandar besar KARTOS (DPO),mengelola Perjudian Online “TOTO MANIAC” perputaran uang setoran dari pemain judol tersebut hingga Milyaran Rupiah,Sebanyak ratusan rekening yang dibeli dengan harga 2,5 juta/rekening,sebagai modus mengelabuhi di saat para player judol akan Transaksi melalui DEPOSIT uang sebagai taruhan Judol, dengan Terdakwa Prieyadi Natyahya, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda sidang Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiyanto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Prieyadi Natyahya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,transmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik memiliki muatan perjudian,” DAN “Menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” DAN –
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3, Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp. 100.000.000,-Subsidair 3 bulan penjara,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (15/07/2025).

Menetapkan barang bukti,
Uang Rp. 50.746.935,-
dari rek. bank BCA a.n.Prieyadi Natyahya, Dirampas Untuk Negara.
1 unit handphone merk Samsung Galaxy Zfold4, Hitam,
1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra, Hitam,
1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04s,Hitam,Dirampas Untuk Negara.
89 Kartu ATM BCA,
4 Kartu ATM BSI SYARIAH,
7 Kartu ATM Bank Mandiri,
7 Kartu ATM Bank BNI,
5 Kartu ATM Bank Cimb Niaga,
12 Kartu ATM Bank OCBC,
7 Kartu ATM Bank Danamon,
6 Kartu ATM Bank Permata,
3 Buku Rekening Bank BRI,
5 Buku Rekening Bank BNI,
1 Buku Rekening Bank Danamon.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti,Anoek Ekawati, dari Kejati Jatim,menuntut Terdakwa dengan pidana penjara
selama 3 tahun, pidana denda Rp.100.000.000,-,Subsidair
6 bulan penjara.

Diketahui, pada 15 Oktober 2024,jam 15.00 wib,di Jalan Raya Jemursari 184-186,Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, anggota Reserse Siber Polda Jatim
melakukan penangkapan terhadap Vegar Sojiro bin Moedjiarto,
melakukan Perjudian, di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Dilakukan Penuntutan Berkas Terpisah).Vegar Sojiro bermain judi
di Website “Toto Maniac”, dengan link hhtp://totomaniacanda.com/,
setelah melakukan daftar akun,lalu Vega Sojiro deposit ke Website.

Vegar Sojiro mengirim uang deposit
dari Rekening BCA miliknya ke Rekening BCA an.Yusuf Putra Primadiansyah, Vegar Sojiro memasang taruhan permainan jenis Slot, dengan bet pada Slot, Rp. 800,- sampai Rp. 2000,-, Selama main judi tersebut Vega Sojiro pernah melakukan Withdraw dari situs judi online tersebut sebesar Rp.150 ribu,diperoleh dari rekening an. Dicky Judhawidjaja Kristanto.

Pihak Polda Jatim melakukan penyelidikan rekening-rekening yang dipakai untuk penerimaan deposite dan pembayaran kemenangan di Website : “Toto Maniac”dengan link hhtp://totomaniacanda.com/, rekening BCA an.Yusuf Putra Primadiansyah dan Rekening BCA an.Dicky Judhawidjaja Kristanto.

Penyidik Polda Jatim melakukan pemanggilan kepada Yusuf Putra Primadiansyah dan Dicky Judhawidjaja Kristanto dimintai keterangan,Diperoleh keterangan rekening BCA an.Yusuf Putra Primadiansyah dan Rekening BCA an.Dicky Judhawidjaja Kristanto, telah diserahkan kepada terdakwa Prieyadi Natyahya.

Berdasarkan keterangan kedua pemilik no.rekening tersebut,para saksi polisi Zidane Rangga Pramudya dan Saksi Danny Habibie dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Prieyadi Natyahya, menurut pengakuannya ikut dalam perjudian tersebut sebagai Player, sebagai pengepul/penerima transferan uang dari para pemain judi online disetorkan kepada Kratos (DPO).

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, uang Rp. 50.746.935,-dari rekening BCA a.n.Prieyadi Natyahya.1 unit handphone merk Samsung Galaxy Zfold4, Warna Hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra, Warna Hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04s, Warna Hitam, 89 Kartu ATM BCA,
4 Kartu ATM BSI SYARIAH,
7 Kartu ATM Bank Mandiri,
7 Kartu ATM Bank BNI,
5 Kartu ATM Bank Cimb Niaga,
12 Kartu ATM Bank OCBC,
7 Kartu ATM Bank Danamon,
6 Kartu ATM Bank Permata,
3 Buku Rekening Bank BRI,
5 Buku Rekening Bank BNI,
1 Buku Rekening Bank Danamon.

Kratos (DPO) membayar uang pembelian rekening kepada Terdakwa dari Bank SeaBank ke Norek. Terdakwa.Terdakwa membayar upah kepada pemilik rekening- rekening Rp.1,4 juta,dari Norek.nya.Terdakwa telah berhasil membeli rekening lebih dari 100 rekening,*Sejak Mei 2024 sampai Oktober 2024*,total keuntungan terdakwa lebih dari Rp.110 juta, dibuat foya – foya, beli HP.

Foto : Terdakwa Prieyadi Natyahya, menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim,dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Selasa (15/07/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top