Tanaman di larang

Foto: sidang tanaman di larang
sidang tanaman di larang

KERJA JAGA KOTAK SABU BERISI 421 POKET (BERAT SEKITAR 35 GRAM), MILIK BANDAR MBAH MATIMUN (DPO),KERJA DUA SIFT, UPAH Rp.150/HARI.DI CIDUK DIRUMAH KONTRAKAN JALAN SAWAHPULO, ABDUL SAKUR BIN MAT HARI, DIHUKUM 9 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 421 poket (berat sekitar 35 gram) di dalam kotak dalam lemari, titipan Mbah Matimun (DPO), di rumah kontrakan jalan Sawahpulo gang buntu No.27 Surabaya, saat diciduk ditemukan juga Timbangan elektrik, bendel plastik klip kosong, alat hisap sabu, buku catatan penjualan sabu dan Handphone, dengan Terdakwa Abdul Sakur bin Mat Hari, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda sidang Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Abdul Sakur bin Mat Hari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 lima gram.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 Tahun, Dikurangi masa penahanan yang dijalani dan pidana denda Rp1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Rabu (20/08/2025).

Menyatakan barang bukti,
419 poket sabu, berat total sekitar 35 Gram,1poket kristal putih warna biru dengan berat 3,947 gram.
1 kotak brankas. 2 timbangan elektrik. 1 bendel plastik klip
2 dua skrop dari sedotan
2 sendok plastik. 1 alat press
2 dompet. 1 satu buku catatan penjualan sabu.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 unit handphone merk Oppo warna biru. DIRAMPAS UNTUK NEGARA.

Diketahui, pada Senin 17 Maret 2025 jam 21.00 wib,di rumah kontrakan jalan Sawahpulo Gg. Buntu 27 Surabaya, Terdakwa Abd.Sakur menerima titipan sabu dari Mbah Matimun (DPO), telah disediakan Abah Matimun di dalam Lemari rumah kontrakan tersebut.

Terdakwa membantu edarkan dan menjualkan sabu, terbagi dalam 2 sift, pagi jam 08.00 wib sampai jam 21.00 wib,malam hari jam 21.00 wib sampai jam 08.00 wib lagi. Terdakwa menjual sabu atas perintah Abah Matimun (DPO).
Terdakwa mendapat komisi Rp. 150.000,-

Atas informasi masyarakat pada Senin 17 Maret 2025 jam 21.30 wib, di rumah kontrakan jalan Sawahpulo Gg. Buntu 27 Surabaya, Terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Supardi dan saksi Riza Fahlevi, anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB,
419 kantong berisi sabu.
1 kantong plastik berisi sabu warna putih dan biru, seberat 3,947.
1kantong plastik berisi sabu berat netto ± 1,861 gram,di dalam kotak brankas, tersimpan dalam lemari, rumah kontrakan jalan Sawahpulo Gg. Buntu 27 Surabaya.
2 timbangan elektrik,1 bendel plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, 2 sendok plastik,
1 alat press, 2 dompet,
1 buku catatan penjualan sabu,
Ditemukan di dekat lemari.
1 unit Handphone Merk OPPO warna biru, dalam genggaman terdakwa.Selanjutnya BB yang ditemukan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Foto : Terdakwa Abdul Sakur bin Mat Hari, didampingi PH.Victor Sinaga, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.Rabu (20/08/2025).

Reporter: bagus

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top