KULAKAN SABU 1 GRAM DARI PENCENG (DPO),DIBAGI 9 POKET, DI JUAL ECERAN Rp.200 RIBUAN.BAYU HANDOKO, DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR,*NYATAKAN BANDING*
Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kulakan sabu 1 gram dari Penceng (DPO), dibayar setelah sabu laku terjual, sabu di bagi 9 poket, diciduk polisi sisa sabu 3 poket, dan BB timbangan elektrik juga HP, dengan Terdakwa Bayu Handoko bin Moch.Choiri, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Bayu Handoko bin Moch.Choiri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1 kantong kain kecil,
3 klip plastik Sabu, 0,302 gram
1 timbangan elektrik warna Hitam.
1 Hp Oppo Silver.Dirampas untuk Dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Bayu Handoko, melalui Penasehat Hukumnya, Menyatakan Banding, ” Kami akan mengajukan Banding yang mulia,” ujarnya.
Diketahui, pada Sabtu 01 Februari 2025, jam 20.00 wib, Terdakwa
Bayu Handoko bin Moch.Choiri,
menghubungi Penceng (DPO) membeli Sabu 1 gram.Pembayaran jika sabu laku terjual.Terdakwa menerima lokasi (shareloc) dari Penceng, kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi, mengambil di ranjau.
Terdakwa membawa pulang untuk dibagi menjadi 9 poket sabu, tujuan dijual lagi harga 200 ribuan, sebanyak 3 poket berhasil terjual.
Pada Kamis 06 Februari 2025 jam 20.40 wib, Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saksi Arfian Pakarti dan saksi Leynisstyawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah jalan Abdurahman Dsn. Bonosari Kel. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kantong kain kecil didalamnya terdapat 3 poket sabu dengan netto 0,302 gram, 1 timbangan elektrik Hitam dan 1 Hp Oppo Silver.
Terdakwa jual beli sabu untuk mendapatkan keuntungan dan mengkonsumsi sabu cuma-cuma.
Foto : Terdakwa Bayu Handoko bin Moch.Choiri, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; amiril






