PENGEDAR PIL EKSTACY 10 RIBU BUTIR, PERINTAH BANDAR JOJO (DPO),*BAMBANG IRAWAN, DIHUKUM 9 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

Info peredaran narkoba

Surabaya,—  Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy warna hijau muda dan abu-abu logo Tesla sebanyak 10.323 (10 ribu) butir atau berat total 3445,032 (3,4 kilogram), yang didapat dari JOJO (Buron) di Menganti Gresik, untuk diedarkan dengan upah 3 juta untuk semua pil ekstacy tersebut.Dengan Terdakwa Bambang Irawan bin Robini (46) Warga jalan Gading Karya I / 46-D Kel.Gading Kec.Tambaksari/ Jalan Nambangan Perak Gg Sulaiman 7 Surabaya, Pendidikan SMP, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Sidang dengan agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Sukamto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Robini, Melakukan Tindak Pidana Narkotika, “tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanamam beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp.1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Rabu (18/06).

Menetapkan barang bukti,
1 unit Handphone merk Samsung
Dirampas untuk Negara.
1 bungkus berisi 4987 butir tablet warna hijau muda logo TESLA dan pecahan, berat 1673,690 gram.
1 bungkus berisi 5056 butir tablet warna biru muda logo TESLA dan pecahan, berat 1677,440 gram.
1 botol berisi 280 butir tablet warna abu-abu logo TESLA dgn berat 93,902 gram.1 sak bekas beras.
2 bendel plastic klip.1 timbangan eletrik.1 kotak kayu warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Bambang Irawan bin Robini (46), yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rekan,Menyatakan menerima putusan,” Kami menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, saksi Riza Fahlevi dan Edo Ranto Perkasa,anggota Polrestabes Surabaya,mendapat informasi disekitar jalan Kedung Cowek Surabaya, adanya peredaran Narkotika.

Pada 31 Desember 2024 jam 17.00 wib, di depan Gedung jalan Kedung Cowek 81 Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bambang Irawan bin Robini, sedang duduk di sepeda motornya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti :
1unit handphone merk Samsung.

Dilakukan penggeledahan Selasa 31 Desember 2024 jam 17.30 wib, ditempat kos jalan Kapas Baru Gg 3/103 Surabaya, ditemukan Barang Bukti : (1bungkus berisi 4987 butir tablet warna hijau muda logo Tesla dan pecahan dengan berat 1673,690 gram), (1bungkus berisi 5056 butir tablet warna biru muda logo Tesla dan pecahan dengan berat 1677,440 gram), (1 botol berisi 280 butir tablet warna abu-abu logo Tesla dengan berat 93,902 gram), (1sak bekas beras, 2 bendel plastic klip, 1 timbangan elektrik, 1 kotak kayu warna coklat).

Terdakwa mendapatkan barang – barang tersebut dari Jojo (belum tertangkap) pada bulan Mei 2023 sewaktu di kos Menganti Gresik, Terdakwa disuruh Jojo untuk mengedarkan / sebagai kurir, dijanjikan komisi Rp. 3.000.000,-.

Foto : Terdakwa Bambang Irawan bin Robini (46) (kiri atas), didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan (bawah), JPU Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya,( kanan atas), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 2, PN.Surabaya.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top