Info peredaran narkoba
Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, beli 1 poket sabu harga 350 ribu, dari Jhon (DPO), di Pasreah Bangkalan Madura, diciduk Polisi ditemukan BB, 1 poket sabu, alat hisap, pipet kaca, timbangan elektrik, sekrop plastik, dan bendel plastik,dengan Terdakwa Peter Prasetyo alias Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo, (38),warga jalan Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680, Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya. Karyawan PT. Bakrie Land, S1 Komunikasi,diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Silfi Yanti Zulfia,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Peter Prasetyo Alias Peter Anak dari Budi Arifin Prasetyo, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, “Sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”, dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,”Kamis (19/06).
Menetapkan barang bukti,
1 kantong plastik berisi sabu
berat 0,119 gram, 3 buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 tas slempang warna hitam.*Dirampas untuk dimusnahkan*. 1buah HP Iphone hitam.*Dirampas untuk Negara.*
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara 2 tahun.
Diketahui,pada Rabu 5 Februari 2025 jam 08.00 wib, saksi Rangga Pinileh dan saksi Ridho Arbiyanto, Anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Terdakwa Peter Prasetyo alias Peter, di rumah Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680,Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1poket sabu dengan berat 0,119 gram, 3 buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop sedotan plastik,bong, korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1buah tas slempang hitam dan 1 buah HP Iphone hitam.
Terdakwa mendapat sabu dari Jhon (DPO), pada selasa 04 Februari 2025 jam 20.00 wib, di Pasreah Bangkalan Madura, harga Rp. 350 ribu.
Foto : Terdakwa Peter Prasetyo alias Peter (38),warga Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680, Surabaya, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, dipimpin ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia,
diruang Cakra PN.Surabaya.
Reporter: bagus






