Pemprov Jawa Timur Lakukan Rekonstruksi Parsial Ruas Jalan Kasian–Puger di Jember

Perbaikan difokuskan pada titik deformasi dengan pengupasan fondasi dan pelapisan ulang aspal.

Wagub Jatim Emil Dardak menyampaikan keterangan kepada sejumlah jurnalis saat membahas perbaikan jalan provinsi, sebagaimana diberitakan dalam laporan mengenai rekonstruksi ruas Kasian–Puger di Jember.
Wagub Jatim Emil Dardak menyampaikan keterangan kepada sejumlah jurnalis saat membahas perbaikan jalan provinsi, sebagaimana diberitakan dalam laporan mengenai rekonstruksi ruas Kasian–Puger di Jember.

DITULIS PADA: 25 Februari 2026

Surabaya —  Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pelaksanaan perbaikan jalan provinsi pada ruas Kasian–Puger di Kabupaten Jember. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, kepada detikJatim, Rabu (25/2/2026). Perbaikan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur dengan metode rekonstruksi parsial pada titik yang mengalami deformasi.

Menurut Emil, rekonstruksi parsial dilakukan dengan mengupas lapisan fondasi sedalam 20 hingga 40 sentimeter. Setelah itu, fondasi diisi kembali menggunakan agregat kelas A dan dilapisi aspal CPHMA. Ia menyatakan metode tersebut tidak berupa tambal sulam, melainkan penanganan struktur pada bagian yang mengalami kerusakan berat.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pendataan terhadap ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan. Emil menyebutkan panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi mencapai lebih dari 1.650 kilometer. Ruas di sekitar Kencong dan Puger disebut memiliki intensitas kendaraan bermuatan tinggi.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga, dan kepolisian untuk penyisiran lapangan. Apabila ditemukan lubang atau gelombang yang belum tertangani, arus lalu lintas dapat dibatasi sementara selama proses percepatan penanganan berlangsung.

Sementara itu, untuk ruas jalan berstatus nasional, pemerintah provinsi menyatakan koordinasi dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa–Bali. Emil mencontohkan ruas Mojoagung–Peterongan–Lingkar Jombang yang termasuk kewenangan nasional dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Pada bagian akhir, Emil menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai titik kerusakan jalan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top