SURABAYA Imam Hambali bin Mislan (39), warga Nyamplungan 8/32, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Surabaya, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Pria berpendidikan terakhir sekolah dasar (SD) itu didakwa melakukan tindak pidana pencurian, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.”
Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 wib. Terdakwa diketahui masuk ke sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar Tengah Nomor 2, Surabaya. Dari dalam rumah tersebut, terdakwa mengambil sejumlah barang milik saksi korban, Dony Sigit Prawira.
Barang yang diambil berupa satu buah gunting cukur elektrik, satu kabel rol stop kontak warna putih, serta beberapa buah pir yang berada di dalam lemari pendingin. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 ribu.
Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa sebelum kejadian, terdakwa berangkat berjalan kaki dari rumah mertuanya yang beralamat di Kupang Krajan I No. 42 B, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, sekitar pukul 16.00 wib, Setibanya di kawasan Kedung Anyar Tengah, terdakwa masuk ke rumah korban dan menemukan sebuah tas warna biru. Saat tas dibuka, terdakwa mendapati gunting cukur elektrik dan kabel rol stop kontak.
Selanjutnya, barang-barang tersebut dipindahkan ke dalam tas hijau milik terdakwa. Tak berhenti di situ, terdakwa juga membuka kulkas dan mengambil buah pir yang ada di dalamnya. Namun, saat hendak keluar dari rumah, perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik rumah, Dony Sigit Prawira.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan terdakwa. Setelah sempat menjadi sasaran amukan massa, terdakwa akhirnya dibawa ke Polsek Sawahan Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa barang-barang yang diambil rencananya akan dimiliki sendiri dan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, hingga kini terdakwa belum berdamai dengan korban.
Bahkan, disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan mencuri sebanyak tiga kali.
Untuk pembuktian dakwaan, JPU menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Namun, dalam sidang terakhir, JPU meminta waktu tambahan selama satu minggu. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi, Yang Mulia,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 13 Januari 2026, agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.






