PINJAM MOTOR PENJUAL PENTOL, ALASAN KE ATM SALAMET JUAL HONDA REVO KE MADURA HARGA Rp.800 RIBU

Foto : Terdakwa Salamet bin Abd. Mutolif menjalani sidang perkara penggelapan dan penipuan, agenda saksi, di ruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (06/01/2026)

SURABAYA – Terdakwa Salamet bin Abd. Mutolif menjalani sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak mendakwa terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi Soepardi (53) dan Sri Anggraeni, kakak Soepardi, pemilik sepeda motor Honda Revo. Soepardi menerangkan, peristiwa bermula saat terdakwa membeli dagangan pentol miliknya dan meminta diantar ke kawasan Kedinding, Surabaya, dengan imbalan ongkos.

“Sesampainya di Kedinding Tengah IV, terdakwa meminjam motor Honda Revo milik kakak saya dengan alasan mengambil uang di ATM. Namun motor itu tidak pernah kembali, sudah sekitar satu tahun hilang,” ujar Soepardi di ruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (06/01/2026).

Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.Di hadapan majelis hakim, Salamet mengakui perbuatannya. Ia menyatakan sejak awal memang berniat menguasai motor korban. “Saya tidak ke ATM, motor itu saya bawa ke Madura dan saya jual seharga Rp 800 ribu,” ungkapnya.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wib, saat terdakwa bertemu korban di depan Monumen Kapal Selam, Surabaya. Terdakwa meminta tolong diantarkan pulang ke Kenjeran setelah korban selesai berjualan. Sekitar pukul 05.00 wib, korban mengantar terdakwa hingga Kedinding Tengah IV, sebelum motor dipinjam dan dibawa kabur ke arah Sampang, Madura.

Tanpa izin korban, sepeda motor Honda Revo hitam nopol L 5602 AK dijual kepada Mat (DPO) dengan harga Rp 800.000. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top