NIAT NYOLONG*, MOTOR PURA – PURA DICOBA, RESIDEVIS RAHMAT ARIF WIBOWO, ASAL PAMEKASAN, DIHUKUM 24 BULAN BUI

“Seputar informasi Indonesian”

Surabaya // Sidang perkara pidana pencurian sepeda motor merk Honda Honda CBR 150 R warna hitam No.Pol.: L-2855-WW, milik saksi Christian Nathanael,dengan modus pura- pura membeli,dengan cara alasan mencoba sepeda motor tersebut, namun langsung dibawa kabur, lalu dijual kepada Wardi di Bangkalan seharga Rp.4,5 juta, tanpa STNK dan BPKB, hingga mengalami kerugian Rp.16 Juta, dengan Terdakwa Rahmat Arif Wibowo (33), warga Jungcangcang, Kec/Kab Pamekasan,merupakan

Residivis, pernah di bui 3 tahun dan 2 bulan kasus membawa kabur anak perempuan di tahun 2010, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rudito Surotomo, MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Rahmat Arif Wibowo bin Muhammad Ridwan (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP”, dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa Rahmat Arif Wibowo bin Muhammad Ridwan,
dengan pidana penjara selama 2 Tahun”,Rabu (18/12).

Menetapkan barang bukti,
1BPKB dengan No. BPKB: M-09576719 milik sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam No.Pol.: L-2885-WW. An. STNK Hans Chriestian Novianto, alamat Manukan Mukti Vm 12-A/20 Surabaya, 1 STNK sepeda motor Honda CBR 150 R warna hitam No.Pol.: L-2885-WW, An.Hans Chriestian Novianto.
Dikembalikan kepada saksi Christian Nathanael.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Christian Nathanael bersama kakeknya, dipersidangan.

Christian menerangkan,ia menjual motor Honda CBR 150 melalui aplikasi Marketplace Facebook dengan harga Rp 16,5 juta. Saat itu terdakwa menghubunginya dan akhirnya datang pada 10 Agustus pukul 15:30 wib di Jalan Baruk Utara Gang I/28, Rungkut, tempat tinggal saksi.

“Terdakwa datang dengan ojek online. Selanjutnya melihat-lihat motor dan ingin mencoba motor, saya langsung memberikan kuncinya tanpa ikut membonceng di belakang,” kata Nathan.

“Setelah 15 menit terdakwa tidak kembali, dan ternyata kabur. Terdakwa datang dengan tukang ojek online, ojeknya juga belum dibayar oleh terdakwa. Lalu saya langsung lapor ke polisi,” jelasnya.

“Motornya tidak balik sampai sekarang. Tertangkapnya terdakwa 1 minggu kemudian. Dan terdakwa berhasil ditangkap karena kasus lain cuma motifnya sama di Kebraon. Kata polisi ada 7 kasus serupa dan motor dijual ke Madura,” bebernya.

Atas kesaksian saksi, terdakwa membenarkan. “Benar Yang Mulia, saya mendatangi rumah korban modus mau beli. Tapi aslinya mau bawa kabur motor tersebut,”kata terdakwa.

Terdakwa Rahmat menjual motor tersebut ke Pasar Galis, Bangkalan seharga Rp 6 juta ke Wardi tanpa dilengkapi surat-surat.

“Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan saya baru dua kali jual ke Wardi. Saat ini saya kena 3 kasus perkara yang sedang berproses dan dulu pernah dipenjara karena kasus bawa lari anak perempuan. Dipenjara 3 tahun 2 bulan tahun 2010,” ungkapnya

Diketahui, Saksi Christian Nathanael menjual sepeda motornya Honda CBR 150 R warna hitam No.Pol.: L-2855-WW tahun 2016, STNK An.Hans Chriestian Novianto, jalan Manukan Mukti VIII 12-A/20 Surabaya di aplikasi Marketplace Facebook, pada 9 Agustus 2024.

Pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 jam 15.30 wib,Terdakwa Rahmat Arif Wibowo, menghubungi saksi Christian Nathanael untuk membeli sepeda motor tersebut.Terdakwa naik Ojek Online bertemu dengan saksi Christian di Jalan Baruk Utara Gang I/28 Kec. Rungkut, Surabaya,
Sambil melihat kondisi sepeda motor, terdakwa mengatakan ke saksi Christian akan mencoba sepeda motor tersebut dan segera kembali.

Atas janji tersebut,membuat saksi Christian percaya, lalu serahkan kunci dan sepeda motornya kepada Terdakwa,setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tidak kembali lagi ke rumah saksi Christian. Selanjutnya saksi Christian Nathanael melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Galis Bangkalan, menjual sepeda motor tanpa STNK dan BPKB kepada Wardi seharga Rp.4,5 Juta. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Christian Nathanael mengalami kerugian Rp.16 Juta.

Terdakwa Rahmat Arif Wibowo (33)(kiri), dan saksi korban Christian Nathanael saat memberikan kesaksian (kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top